Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap 25 Kg Sabu dari Perairan Selat Malaka

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Agustus 2022 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu – Tim Gabungan Ditres Narkoba dan Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu dari perairan selat Malaka, yakni berhasil mengamankan dua orang Nelayan serta menyita barang bukti Sabu dengan berat Bruto 25 Kg Lebih (Senin, 01/08/2022).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui PA Kasi Humas IPTU Agus E menyampaikan tindak lanjut penyelidikan narkotika sabu di Wilayah Polsek Panai Tengah yang diawali dengan informasi yang beredar di masyarakat adanya tas berisi Narkotika ditemukan Nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-Lumba, Pantai Timur Pulau Sumatera yaitu pada tanggal 22 Juli 2022.

Selanjutnya Personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai Nelayan yang menemukan dan menyewa Boat dua unit lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan Nelayan.

Lebih lanjut, sejak tanggal 23 Juli 2022 hingga tanggal 31 Juli 2022 Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dengan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (Agus Salim) Laki-laki (37Tahun), Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu dan JI (JAINAL Arifin) Laki-laki (46Tahun), Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga :  Unggah Video Pencemaran Nama Baik Institusi Kejaksaan, Alvin Lim Dipolisikan

Dari pengembangan ke dua tersangka ini, akhirnya dapat disita lagi 4 Bungkus Narkotika Sabu yang telah disimpan di plastik asali hitam dengan berat 3.603,34 Gram.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagai Nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.

Kapolres Labuhanbatu berhasil menyita Barang bukti Sabu

Tindak lanjut atas perbuatan mereka terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Kapolres Batubara Rilis 4 Kasus Kriminal, Begini Modus Operandinya

Kemudian, proses lanjutan kedua tersangka masih dilakukan terus pengembangan Tim Gabungan Ditres Narkoba Dengan Polres Labuhanbatu.

Seperti disampaikan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO IPTU Elimawan Sitorus, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio, Kaurmintu IPDA CH.Suhartono, dengan berhasilnya disita 25 Kg lebih berat bruto sabu telah menyelamatkan anak bangsa 2,5 juta jiwa dari kecanduan Narkotika jika diasumsikan 1 gram dipergunakan oleh 10 Orang.

Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu Satu Tas Besar Warna Biru berisi 20 Bungkus Sabu berat 19.255,4 Netto, 1 Plastik berisi 4 Bungkus Narkotika sabu berat 3.603,34 Gram Netto.

Kemudian, Satu plastik klip berisi Sabu 2,5 Gram Netto dan Satu Unit Sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, satu gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka. (BAF)

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru