Rekanan Proyek Dinas Perikanan Tahun 2017 Ditahan Kejari Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Juni 2022 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Rekanan proyek tahun 2017 pada Dinas Perikanan Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara akhirnya lemas setelah pihak kejaksaan negeri setempat menetapkan sebagai tersangka, Kamis (16/6/2022).

Tersangka berinisial A itu, merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek Sumur Bor dengan nilai kontrak Rp392. 819.000. Tim Penyidik Kejaksaan juga telah mengirim tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Selama 20 hari kedepan, Tersangka A telah dititipkan ke Lembaga Kemasyarakatan Labuhan Ruku kelas IIA Sejak tanggal 16 Juni 2022 s/d tanggal 5 Juli 2022 untuk diadili di Pengadilan Negeri Umum Kisaran.

Baca Juga :  Zahir MoU Dengan Kejaksaan Negeri Batubara Dalam Tata Kelola Pemerintahan

Salinan putusan resmi ini didapatkan zulnas.com, dari Kejaksaan Negeri Batubara yang dipimpin Amru E Siregar, pada Kamis (16/6/2022).

Disebutkan, proyek yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Batubara itu terdapat di Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh. Proyek tersebut dikerjakan untuk Unit Pembenihan Rakyat (UPR) Sumber Jaya desa setempat.

Didampingi Kasi Intel Doni Harahap, Kasi Pidsua Jackson Pandiangan, Kasi Datun Heri Sembiring dan Kasis Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Darma Natal, Amru menjelaskan Tim Penyidik telah mengirim tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Penyebaran Rekaman Berita Hoaks Pembicaraan Forkopimda Batubara Disidangkan

Disebutkan, dalam pelaksanaan proyek Sumur Bor di Desa Sumber Padi terdapat kerugian negara sebesar Rp117.182.040,. Disebutkan juga, tersangka A merekayasa pembuatan perusahaan penyedia jasa dan merekayasa dokumen administrasi sebagai dasar tersangka melakukan pencairan pekerjaan pembuatan Sumur Bor tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan menyalahi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.  ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum
Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?
Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024
Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam
Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:05 WIB

Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:06 WIB

Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WIB

Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan Dari PMI Provsu

Jumat, 24 Jul 2026 - 09:03 WIB