Modus Rental Mobil, Pria ‘Ganteng’ Ini Dipolisikan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juni 2022 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Polres Batubara melalui Team Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus seorang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan mobil dengan modus rental, Selasa (7/6/22) sekitar pukul 14.00 Wib.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H. Tarigan membenarkan ihwal penangkapan tersebut.

Jhon H Tarigan menuturkan, team opsnal Sat Reskrim Polres Batubara yang dipimpin Kanit Iptu AH. Sagala berhasil meringkus tersangka Her (43) tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun I Kampung Menyan Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.

“Tersangka diringkus dan dijebloskan ke penjara karena dugaan melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil pic up sebagaimana di maksud dalam pasal 372 dari KUHPidana”, beber AKP Jhon H Tarigan.

Baca Juga :  Dagang Sabu, Nelayan Ini Ditangkap Polisi

Menurut Tarigan, Her yang berperawakan ganteng itu mengaku sebelum melakukan penggelapan, terlebih dahulu merental mobil pic up milik Suheri warga Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Selama satu bulan, tersangka rutin membayar uang rental melalui transfer rekening sebesar Rp. 300 perhari  Namun setelah dua bulan uang rental tidak dibayar lagi.

Saat korban Suheri bertemu dengan tersangka dicapai  kesepakatan uang sewa selama 3 bulan sebesar Rp. 21,5 juta. Namun saat ditagih, tersangka selalu mengelak dan tidak dapat ditemui bahkan melarikan diri. Akhirnya, dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 83 juta.

“Mobil milik Suheri digadaikan tersangka kepada orang lain. Setelah menggadaikan mobil milik Suheri, tersangka diketahui melarikan diri”, jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Jejak Samanhudi: Eks Kader PDIP Napi Kasus Suap & Rampok Rumah Walkot

Mengetahui mobil miliknya telah digelapkan oleh tersangka yang telah melarikan diri, korban langsung membuat laporan polisi ke Polres Batubara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/III/2022/SPKT/Polres Batubara, Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya diperoleh informasi yang menyebutkan tersangka sedang berada di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Iptu AH. Sagala langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.

“Kita lagi melakukan pengembangan untuk mendapatkan penadah dan mobil milik korban yang digadaikan tersangka”, pungkas Kasat Reskrim AKP Jhon H. Tarigan. (Ebson)

Berita Terkait

4 Pasang Terjaring, Sabu dan Airsoft Gun Diamankan di Kamar Hotel
Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:22 WIB

4 Pasang Terjaring, Sabu dan Airsoft Gun Diamankan di Kamar Hotel

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Tangan Hitam Berbalut Emas

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:14 WIB

Asahan

Pemkab Asahan Gelar Operasi Pasar Jelang Nataru 2026

Selasa, 9 Des 2025 - 22:04 WIB