Sekda Labuhanbatu Buka Bimtek Penguatan Konvensi Hak Layak Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Juni 2022 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu — Para Camat, Lurah, dan Kepala Desa adalah ujung tombak penguatan konvensi hak anak. Anak sebagai generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammd Yusuf Siagian saat mewakili Bupati membuka Bimbingan Teknis Penguatan Konvensi Hak Anak Dalam Rangka Percepatan Pencapaian Kecamatan Layak Anak dan Desa/Kelurahan Layak Anak Tahun 2022 di Aula BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Rantau Selatan, Senin (6/6/2022).

Sekda mengatakan, dalam pengembangan Kabupaten Layak anak pada intinya mendasarkan pemenuhan 5 kluster konvensi hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan waktu luang, pendidikan dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.

Baca Juga :  Mengendarai Vespa, 3 Petualangan Ini Keliling Pulau di Indonesia

Sekda menambahkan, terpenuhi atau tidaknya hak anak, masalah anak yang terlantar, kekerasan kepada anak oleh orang tua merupakan tanggung jawab bersama Kepala Desa, Lurah, Camat, dan juga Bupati.

Oleh karena itu, Pemerinta harus bisa memberlakukan anak yang tercipta untuk dididik, yang akan menjadi sumber daya manusia nantinya.

“Berguna nggak anak ini nanti kepada Labuhanbatu. Anak itu kita perbaiki, kita bina. Macam-macam yang kita lakukan untuk menjadikan anak anak ini dapat berguna. Kalau bisa, anak Labuhanbatu ini bisa bersaing di internasional, berhasil tidaknya, bergantung di tangan bapak ibu sekalian,” ucap Sekda.

Menutup sambutannya, Sekda mengatakan kepada peserta bimbingan untuk dapat mengikuti acara bimtek ini dengan baik dan mencermati guna memahami yang diberikan.

Baca Juga :  Bupati Serahkan KTP-EL Ke 12 Kecamatan Se-kabupaten Batubara

Narasumber dalam bimtek ini adalah Dra. Hj. Marhamah mengatakan Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya pada tahun 1989 oleh PBB. Indonesia mengadaptasi konvensi ini yang mulai berlaku pada 5 Oktober 1990.

Marhamah menjelaskan bahwa ada 4 hak anak sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan, dan Hak Partisipasi.

Peran pemerintah dalam hal ini adalah mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang berlaku, apakah sudah sesuai dan mengakomodir kebutuhan anak. (BAF)

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris
KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran
Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

Senin, 15 September 2025 - 22:16 WIB

KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB