Tingkatkan Kinerja PNS, Pemkab Batubara Berlakukan Absen Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas com, Batubara — Pemerintah Kabupaten Batubara telah memberlakukan absens digital (E-Absen) guna meningkatkan tingkat kehadiran bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran pemerintah setempat. Absensi kehadiran itu bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai agar dapat bekerja lebih efektif.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara Muhammad Daud kepada zulnas.com, dikediaman kantornya Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi, Kamis (19/5/2022) petang.

Mantan Kabid Mutasi itu menjelaskan, dengan diberlakukannya absensi kehadiran bagi pegawai yang didasari dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 23 Tahun 2022 itu, maka pemerintah akan memberikan semacam Reward and Punishment untuk mengedukasi kinerja para pegawai daerah.

“Tujuannya adalah agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja secara efektif dan sungguh-sungguh. Kalau seandainya para pegawai tidak efektif, bagaimana pula para pekerja bisa bekerja dengan baik,” kata pria berkumis tebal itu.

Bagi pegawai yang tingkat kehadirannya minim, pemerintah daerah akan memotong sebahagian dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), sedangkan bagi pegawai yang rajin hadir dan aktif dalam bekerja, sebaliknya pemerintah akan memberikan semacam promosi jabatan (Reword).

“Jadi kedepan, yang rajin dapat promosi jabatan, yang malas akan dipotong tunjangan TPP,” tegas Daud.

Daud mengkalim, agenda pelantikan pencopotan jabatan dan pengangkatan yang digelar beberapa bulan belakangan itu sudah didasari dari Peraturan Bupati tersebut sebagai salah satu indikatornya.

Baca Juga :  Dipantai Jono, Zahir Akan Beri Pembekalan kepada 600 Anggota Divisi Gemkara se Kabupaten Batubara

Oleh Karena itu kedepan, Daud mengajak kepada seluruh para pegawai daerah agar dapat menunjukkan kinerjanya dengan berkompetisi sehat satu sama lainnya.

Untuk pemberlakuan peraturan yang dikeluarkan Bupati Batubara Zahir itu, pemerintah, kata Daud, tidak akan tebang pilih, siapapun pasti akan dipotong jika memang tingkat kehadirannya minim, dan juga sebaliknya.

“Kayak bukan kemarin, saya dan ada beberapa Pejabat eselon II dipotong TPP nya hingga mencapai 800 ribu rupiah,” kata Daud sembari menjelaskan salah satu bentuk pemotongan bagi pejabat daerah.

Sedangkan untuk jadwal Absensi yang sudah ditetapkan, Daud menjelaskan jadwal masuk PNS berada pada Pukul 8 Pagi, sedangkan jadwal pulang, pada pukul 16. 15 Wib setiap hari, kecuali Jum’at.

Rata-rata Absensi yang sudah diberlakukan itu mulai pada pukul 06.00 pagi hingga pukul 08.00, sedangkan Absen pulangnya mulai pukul 16.15 sampai dengan 23.59. Wib. Dengan menggunakan Poto Shelpy berdasarkan lokasi tugas.

Berikut ini, adalah skema pemotongan Tunjangan TPP berdasarkan Absensi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Batubara sesuai dengan Perbup Nomer 32 Tahun 2022.

A. Ketentuan Jam Masuk :

1. Absensi Masuk di mulai Jam 6 Pagi
Jam Kehadiran jam 8 dan ditambah jam toleransi kehadiran ½ jam, batas yg dihitung tidak terlambat s/d jam 8.30

Baca Juga :  BKD Batubara Kirim 218 CPNS Ikuti Pra jabatan di Medan

2. Jam 8.31 s/d 9.00 dihitung terlambat kategori 1 yang potongan TPP nya = 40% jlh TPP x 0,5%/hari

3. Jam 9.01 s/d 9.30 dihitung terlambat kategori 2 yang potongan TPP nya = 40% jlh TPP x 1%/hari

4. Jam 9.31 s/d 10.00 dihitung terlambat kategori 3 yang potongan TPP nya = 40% jlh TPP x 1.25%/hari

5. Jam 10.01 keatas sudah dianggap tidak hadir (alpa) dgn potongan TPP sebesar = 40% jlh TPP x 3%/hari

B. Ketentuan Jam Pulang :

1. Absensi pulang dimulai jam pulang kantor yaitu jam 16.30, dan batas melakukan absensi pulang jam 23.59

2. Apabila pulang lebih cepat 30 menit sebelum jam pulang maka mendapatkan potongan TPP sebesar = 40% jlh TPP x 0.5%/ hari

4. Apabila pulang lebih cepat 1 jam sebelum jam pulang maka mendapatkan potongan TPP sebesar = 40% jlh TPP x 1%/ hari.

5. Apabila pulang lebih cepat 1 jam 30 menit bahkan lebih sebelum jam pulang maka mendapatkan potongan TPP sebesar = 40% jlh TPP x 1.25%/ hari.

6. Apabila pagi melakukan absensi, namun pulang tidak melakukan absensi maka kehadiran dibatalkan dan dianggap tidak hadir (alpa) dan mendapat potongan TPP sebesar = 40% jlh TPP x 3%/hari. ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi
Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara
Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta
Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor
Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis
Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:18 WIB

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi

Kamis, 17 September 2026 - 09:49 WIB

Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak

Senin, 14 September 2026 - 13:08 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta

Selasa, 8 September 2026 - 09:39 WIB

Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026

Berita Terbaru

BATUBARA

SMSI Akan Buka UKW di Batubara

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:03 WIB

NASIONAL

Prabowo Preteli Kabinet Era Jokowi

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:13 WIB