Tingkatkan Kinerja PNS, Pemkab Batubara Berlakukan Absen Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas com, Batubara — Pemerintah Kabupaten Batubara telah memberlakukan absens digital (E-Absen) guna meningkatkan tingkat kehadiran bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran pemerintah setempat. Absensi kehadiran itu bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai agar dapat bekerja lebih efektif.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara Muhammad Daud kepada zulnas.com, dikediaman kantornya Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi, Kamis (19/5/2022) petang.

Mantan Kabid Mutasi itu menjelaskan, dengan diberlakukannya absensi kehadiran bagi pegawai yang didasari dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 23 Tahun 2022 itu, maka pemerintah akan memberikan semacam Reward and Punishment untuk mengedukasi kinerja para pegawai daerah.

“Tujuannya adalah agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja secara efektif dan sungguh-sungguh. Kalau seandainya para pegawai tidak efektif, bagaimana pula para pekerja bisa bekerja dengan baik,” kata pria berkumis tebal itu.

Bagi pegawai yang tingkat kehadirannya minim, pemerintah daerah akan memotong sebahagian dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), sedangkan bagi pegawai yang rajin hadir dan aktif dalam bekerja, sebaliknya pemerintah akan memberikan semacam promosi jabatan (Reword).

“Jadi kedepan, yang rajin dapat promosi jabatan, yang malas akan dipotong tunjangan TPP,” tegas Daud.

Daud mengkalim, agenda pelantikan pencopotan jabatan dan pengangkatan yang digelar beberapa bulan belakangan itu sudah didasari dari Peraturan Bupati tersebut sebagai salah satu indikatornya.

Baca Juga :  Pemkab Batubara Kembali Buka Rekruitmen P3K, Terima 354, Ini 3 Bidang Keahliannya

Oleh Karena itu kedepan, Daud mengajak kepada seluruh para pegawai daerah agar dapat menunjukkan kinerjanya dengan berkompetisi sehat satu sama lainnya.

Untuk pemberlakuan peraturan yang dikeluarkan Bupati Batubara Zahir itu, pemerintah, kata Daud, tidak akan tebang pilih, siapapun pasti akan dipotong jika memang tingkat kehadirannya minim, dan juga sebaliknya.

“Kayak bukan kemarin, saya dan ada beberapa Pejabat eselon II dipotong TPP nya hingga mencapai 800 ribu rupiah,” kata Daud sembari menjelaskan salah satu bentuk pemotongan bagi pejabat daerah.

Sedangkan untuk jadwal Absensi yang sudah ditetapkan, Daud menjelaskan jadwal masuk PNS berada pada Pukul 8 Pagi, sedangkan jadwal pulang, pada pukul 16. 15 Wib setiap hari, kecuali Jum’at.

Rata-rata Absensi yang sudah diberlakukan itu mulai pada pukul 06.00 pagi hingga pukul 08.00, sedangkan Absen pulangnya mulai pukul 16.15 sampai dengan 23.59. Wib. Dengan menggunakan Poto Shelpy berdasarkan lokasi tugas.

Berikut ini, adalah skema pemotongan Tunjangan TPP berdasarkan Absensi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Batubara sesuai dengan Perbup Nomer 32 Tahun 2022.

A. Ketentuan Jam Masuk :

1. Absensi Masuk di mulai Jam 6 Pagi
Jam Kehadiran jam 8 dan ditambah jam toleransi kehadiran ½ jam, batas yg dihitung tidak terlambat s/d jam 8.30

Baca Juga :  Bupati Zahir Tingkatkan Kerjasama Forkopimda Tangani Virus Corona

2. Jam 8.31 s/d 9.00 dihitung terlambat kategori 1 yang potongan TPP nya = 40% jlh TPP x 0,5%/hari

3. Jam 9.01 s/d 9.30 dihitung terlambat kategori 2 yang potongan TPP nya = 40% jlh TPP x 1%/hari

4. Jam 9.31 s/d 10.00 dihitung terlambat kategori 3 yang potongan TPP nya = 40% jlh TPP x 1.25%/hari

5. Jam 10.01 keatas sudah dianggap tidak hadir (alpa) dgn potongan TPP sebesar = 40% jlh TPP x 3%/hari

B. Ketentuan Jam Pulang :

1. Absensi pulang dimulai jam pulang kantor yaitu jam 16.30, dan batas melakukan absensi pulang jam 23.59

2. Apabila pulang lebih cepat 30 menit sebelum jam pulang maka mendapatkan potongan TPP sebesar = 40% jlh TPP x 0.5%/ hari

4. Apabila pulang lebih cepat 1 jam sebelum jam pulang maka mendapatkan potongan TPP sebesar = 40% jlh TPP x 1%/ hari.

5. Apabila pulang lebih cepat 1 jam 30 menit bahkan lebih sebelum jam pulang maka mendapatkan potongan TPP sebesar = 40% jlh TPP x 1.25%/ hari.

6. Apabila pagi melakukan absensi, namun pulang tidak melakukan absensi maka kehadiran dibatalkan dan dianggap tidak hadir (alpa) dan mendapat potongan TPP sebesar = 40% jlh TPP x 3%/hari. ***

Berita Terkait

GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara
PTUN Medan Kabulkan Permohonan Eksekusi Supriadi, Kepala Desa Siamporik Dinilai Abaikan Putusan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:23 WIB

GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:19 WIB

Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:36 WIB

Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru

Berita Terbaru