Zulnas.com, Batubara — Dibawah kepemimpinan AKP Ferry Kusnadi, Satreskrim Polsek Labuhan Ruku kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang bereaksi di hari lebaran Idul Fitri. Bahkan pelaku Terbirit-birit Ditembak polisi karena mencoba melakukan perlawanan.
Kepada wartawan, Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Ferry Kusnadi mengatakan, tak butuh waktu lama, kasus pencurian ini berhasil diungkap dalam waktu 1x 24 jam, bahkan Pelaku berhasil diringkus dalam waktu cepat atas kerjasa keras tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku,.
“Kedua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena berupaya melakukan perlawanan dalam penyergapan di dua lokasi yang berbeda. Atas perbuatannya, tersangka Irwansyah alias Iwan dan Dani kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ferry Kusnadi diruang kerjanya, Rabu (11/5/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Batubara itu menyebutkan, kasus pembobolan rumah milik Muhammad Rizki, warga Jalan Merdeka Tanjung Tiram, terjadi pada hari lebaran tepatnya Rabu (4/5/2022) pukul 15.30 WIB, disaat itu pemilik rumah bersama keluarga sedang pulang kampung.
Kedua tersangka Iwan dan Dani terlihat begitu licik, mereka kemudian masuk ke rumah korban melalui atas rumah, lalu menjebol asbeb langsung masuk ke dalam kamar tidur pribadi milik korban. Dalam aksi ini, kedua pelaku berhasil menggondol uang tunai, perhiasan dan jam tangan dengan nilai kerugian mencapai pantastis sebesar Rp40 juta.

Baca : Sejenak Bersama AKP Ferry Kusnadi
Pencurian tersebut, baru diketahui korban pada Senin (9/5/2022) ketika korban pulang ke rumah hendak membayarkan gaji karyawan. Setelah diperiksa, ternyata uang dan perhiasan miliknya sudah lenyap. Atas kejadian ini, korban membuat kepolsek setempat, dengan LP/B/79/V/2022/SPK Sek Labuhan Ruku/Polres Batubara.
Pada kasus tersebut, sejumlah keterangan korban dan saksi-saksi serta olah TKP, petugas Satreskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mendeteksi identitas tersangka.
“Namun, ketika dilakukan penangkapan, kedua tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap polisi sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki pelaku,” tegas Suami AKP Tio Maria Sijabat itu.
Sebagai barang bukti kejahatan, petugas kemudian mengamankan tiga unit jam tangan merek Alexander Christie, Mirage dan Expedetion, Buku tabungan dan sisa uang sebesar Rp1,5 juta.
“Hingga saat ini kedua tersangka masih diperiksa intensif guna pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut,” pungkas pria kelahiran Medan, 20 Januari 1974 itu. ***Epson