Hak Voters Gugur, Poslab Labuhan Batu Protes

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 27 Maret 2022 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu — Pada kongres Pemilihan Asprov PSSI Sumut tahun ini, Poslab Labuhan Batu tidak lagi punya hak voters. Alasannya, karena Poslab belum membayar iuran tahunan. Klub tersebut hanya boleh hadir sebagai peninjau saja, tanpa hak suara.

Ketua Poslab Labuhan Batu, Asror Aziz Lubis sangat menyayangkan surat keputusan Nomor 034/SK-03/ASPROV-SU/KS/III/2022 tersebut.

“Saya sangat kecewa karena Poslab tidak pernah tidak mengikuti liga. Malahan tahun 2021 ini kita menjadi tuan rumah pada putaran I dan II. KaLau alasannya karena Poslab tidak membayar iuran tahunan sebagai anggota, kenapa Asprov tidak pernah menyurati atau mengirim tagihan ke kita?”

“Satu hal lagi,” Lanjut Asror, “Kita sudah menjadi tuah rumah untuk putaran I dan II pada Liga III tahun 2021 lalu. Karena itu kita anggap kita tidak punya masalah lagi dengan Asprov.”

“Sama-sama kita ketahui, kita telah menghabiskan dana yang sangat besar untuk menjadi tuan rumah, seatus juta rupiah lebih. Itu bukan jumlah yang sedikit. Kalau hanya sekedar untuk membayar iuran Rp.500.000 perbulan atau Rp. 6000.000 per tahun, tentu kita jauh lebih mampu dari itu. Jadi saya rasa tidak relevanlah kalau Asprov menggugurkan hak suara kita hanya gara-gara tidak membayar iuran. Membayar ratusan juta saja kita bisa kita upayakan, masa uang enam juta rupiah tidak? Mestinya Asprov menyurati atau mengirimi kita surat tagihan terlebih dulu.” Tandas Asror

Baca Juga :  Diduga Galian Pasir Ilegal, Polres Batubara Segel Satu Unit Excavator

Mengenai keterlambatan pembayaran iuran keanggotan tersebut, Asror lebih lanjut menjelaskan:

“Kalau kita, klub di kampung-kampung, di Kabupaten, sifatnya menunggu. Kalau memang saat ini datang surat tagihan dari Asprov yang harus diselesaikan kita selesaikan hari ini juga. Tapi harus jelas. Dia bayarnya ke rekening mana, atas nama siapa? Lebih bagus jangan atas nama pribadi. Karena selama ini kita membayar iuran tidak pernah dapat kwitans atau bukti pembayaran sepotongpun. Akibatknya ada keragu-raguan kita untuk membayar. Manajemennya harus jelas.”

Baca Juga :  Bupati Zahir Dukung BNNK Berantas Narkoba di Batubara

“Intinya, kalau memang alasannya karena kita belum bayar iuran, kita bayar sekarang agar hak voters kita kembali. Kita tunggu surat tagihannya!”

Terkait keputusan itu, ketua panitia Pelaksana Kongres Pemilihan Asosiasi Provinsi Sumatra Utara, Fityan Hamdy menjelaskan, “Kalau tidak ikut kompetisi selama dua tahun berturut-turut, pada statuta pasal 19 ayat 2, hak dia sebagai anggota otomatis gugur. Jangan kan itu, hak voters, keanggotaannya di PSSI pun gugur.”

Lebih jauh Fityan menjelaskan: “Mengenai iuran tahunan, Askab/klub punya kewajiban Statuta pasal 17 ayat i point E menjelaskan, seluruh anggota PSSI wajib membayar iuran. Di ayat 2 disebutkan bahwa apabila melanggar kewajiban termasuk tidak membayaran iuran tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Dalam rapat Exco bisa saja sanksinya hak suaranya dicabut.” Paparnya melalu telpon seluler. ***Bambang

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta
Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor
Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis
Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”
Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum
Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?
Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta

Jumat, 4 September 2026 - 18:53 WIB

Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:05 WIB

Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Sabu,Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 8 Sep 2026 - 11:29 WIB