Jual Sabu ke Polisi, Kakek Sok Paten Ini Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Maret 2022 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Seorang pria tua berinisial SRN alias Baling (62) akhirnya tak berkutik saat diciduk Satres Narkoba Polres Batubara. Pria tua petentengan itu ditangkap karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 4,94 gram dalam 9 paket klip plstik transparan.

Penangkapan kakek tua itu terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib, di pinggir jalan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

Disebutkan, SRN alias Baling (62) adalah warga Dusun VI Desa Jati Mulia, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.

Kesehariannya, pria tua itu berdagang hasil bumi, namun karena diduga sok paten, pria tua itu gagal menjual Sabu miliknya karena diringkus Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara lewat teknik undercover buy.

Baca Juga :  Tabrakan Maut Sartika VS Supra, 3 Tewas, 17 Luka-luka, Ini Identitasnya

Kepada wartawan, Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman membenarkan penangkapan tersebut Jumat (18/03/22).

Dikatakan Yahman, tersangka diringkus saat menjajakan Sabu miliknya kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) pada saat itu  personil Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara lewat teknik undercover buy melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan Desa Sidomulio Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dari penguasaannya barang bukti Sabu seberat total 4,93 gram dengan rincian 1 paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran besar berat brutto 2,37 gram, 1 paket Narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran sedang berat brutto 1,21 gram.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Pencurian Ikan, Kadek Ditangkap Polisi

Kemudian, 7 paket Narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran kecil berat brutto 1,35 gram. Juga disita sebagai barang bukti 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak rokok, 1 pipet bentuk skop, 1 unit HP.

Terhadap ersangka SRN Alias Baling dan berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara guna proses penyidikan lebih lanjut. ***Yusuf

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru