2022, Batubara Siap Sukseskan Program Pendataan Lengkap Koperasi UMKM

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — SIDT-KUMKM ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batubara Arif Hanafiah kepada zulnas.com diruang kerjanya, Selasa (1/3/2022).

Arie menyebutkan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menargetkan, tahun ini bisa segera merilis Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM (SIDT-KUMKM). SIDT tersebut sangat diperlukan dalam pembangunan sistem informasi data tunggal yang terintegrasi.

Kabupaten Batubara sendiri, kata Arif, siap mensukseskan pendataan Koperasi dan UKM yang ada di daerah. Serta atas dasar amanah Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 yang menugaskan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Walidata KUMKM, BPS sebagai Pembina Data, Kementerian/Lembaga lainnya dan Daerah sebagai Produsen Data. Jelas Arif.

“”Semoga akan semakin banyak KUMKM yang terdata. Sehingga diharapkan pada Desember 2022 ini bisa terkumpul Data KUMKM, karena ini ditunggu banyak pihak,” terangnya.

Tak hanya itu, manfaat dari Pengumpulan data dan kegiatan ini cukup besar, semoga dapat bermanfaat untuk semua pihak, dimana kesemuanya merupakan faktor penting dalam mendukung terwujudnya Basis Data Tunggal KUMKM terintegrasi. Tegas Arif Hanafiah (Kadis Koperasi UKM).

Arif berujar, terciptanya kolaborasi antara Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Batubara dengan BPS Kabupaten Batubara dalam pendataan KUMKM kali ini, dapat mensukseskan pembangunan Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM yang tepat, akurat dan akuntabel.

Adapun dasar pendataan, dilakukan dengan meliputi, pertama, sektor usaha dibagi menjadi 2 bagian, yaitu pertanian dan non pertanian. Kedua, Kemenkop UKM melalui Pendataan Lengkap Tahun 2022, fokus pada Usaha Non Pertanian, sementara BPS akan melakukan Sensus Pertanian pada tahun 2023.

Ketiga, pendataan lengkap UMKM lebih fokus terhadap usaha yang menetap, dicirikan oleh penggunaan bangunan tempat usaha atau campuran. Serta pemilihan proporsi jumlah pelaku usaha (Pulau Jawa 60% dan Luar Jawa 40%) sesuai dengan sensus ekonomi 2016. ***Ril

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *