Zulnas.com, Medan — Tujuh Nama calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) periode 2022-2026 akhirnya diterima dan diteken oleh lima pimpinan DPRD Sumut.
Selanjutnya ketujuh nama Komisioner KPID Sumut itu diteruskan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera diproses SK dan pelantikannya.
“Tadi kami lima pimpinan DPRD Sumut secara musyawarah dan mufakat untuk meneruskan tujuh nama Komisioner KPID Sumut tersebut Gubernur, dalam waktu dekat diserahkan ke Gubernur karena waktu kerja tinggal satu hari lagi besok (Kamis),” kata Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani menjawab wartawan di Medan usai melakukan pertemuan lima pimpinan dewan, Rabu (27/5/2022).
Rahmansyah Sibarani yang juga politisi Partai NasDem itu menegaskan, semua pimpinan sudah menandatangani hasil pemilihan tujuh Komisioner KPID yang telah diproses di Komisi A.
“Selanjutnya setelah diserahkan ke Gubernur maka itu tergantung Gubernur bagaimana menyikapi surat yang disampaikan dewan,” kata wakil rakyat asal Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut.
Jika nanti, misalnya, masih ada pihak yang keberatan maka hal itu persilahkan saja. Itu hak masing masing orang kita hormati.
“Yang pasti proses di DPRD Sumut sudah kita selesaikan, kita putuskan dan meneruskan hasil proses Komisi A tersebut ke Gubernur” tegas Rahmansyah.
Kemudian, Komisi A DPRD Sumut pada akhir Desember 2021 telah melakukan rapat pemilihan Komisioner KPID Sumut. Dari hasil rapat tersebut, Komisi A pada 22 Januari 2022 telah memilih 7 anggota KPID dengan nomor urut satu hingga tujuh.
Adapun nama-nama tujuh Komisioner KPID Sumut tersebut Yakni, Hj Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang, Edwar. ***Kim