Zulnas.com, Batubara — Pemerintah Kabupaten Batubara mengumumkan sebanyak 4.994 tenaga non ASN yang sudah terdata di pemerintah setempat.
Angka tenaga Non ASN yang bekerja dilingkungan instansi pemerintah itu didapatkan berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan hingga tanggal 29 September lalu.
“Jumlah yang sudah terdaftar sebagai tenaga Non ASN dilingkungan pemerintah Batubara itu 4.994,” kata Kepala Badan kepegawaian daerah setempat, Muhammad Daud melalui Kabid Pangkat Daus, Selasa (11/10/2022).
Dia mengatakan, Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022, angka 2 menyatakan bahwa pendataan ini dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlahTenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintahan Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN.
Baca : Azhar Amri : DPRD Siap Menampung dan Memperjuangkan Aspirasi Nakes di Batubara
Kemudian, berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara Nomor : 564/5428 tanggal 29 Agustus 2022, bahwa Pemerintah Kabupaten Batubara telah melakukan pendataan Tenaga Non-ASN berdasarkan usulan Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang telah diverifikasi dan validasi disertai dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang di tandatangani oleh Kepala OPD.
Baca : Tingkatkan Kinerja PNS, Pemkab Batubara Berlakukan Absen Digital
Baca : Daud Sebut Tenaga Honorer di RSUD Batubara Macam Kantor Ibu dan Anak
Lalu, Data yang di sampaikan Perangkat Daerah, selanjutnya diverifikasi dan validasi oleh Panitia Seleksi Verifikasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara Tahun 2022.
Kemudian, diinput ke dalam aplikasi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, sampai dengan batas akhir tanggal 30 September 2022, data yang masuk sebanyak berjumlah 4.994 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) orang.
Untuk terciptanya transparansi dan menjamin akuntabilitas data, maka masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan umpan balik apabila terdapat kesalahan data melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah dimana tenaga Non ASN tersebut terdaftar, selama 5 (lima) hari kalender sejak diumumkan.
Sayangnya, Daus tidak menjelaskan secara rinci tenaga Non ASN yang bekerja dilingkungan Pemkab Batubara itu terdiri dari apa-apa saja, dia juga tidak merincikan panitia seleksi tenaga Non ASN tersebut. ***Dian