Lebih Muatan, SIM Pengemudi Ditahan, Ini Alasan Kepala Jembatan Timbang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 September 2021 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Supir Truk Coldisel Salamuddin Siregar mempertanyakan ihwal kewenangan pihak Jembatan Timbang Lima Puluh yang berani menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) nya, padahal, menurut dia, tidak ada kewenangan Pihak Jembatan Timbang menahan SIM jika pengemudi membawa truk obesitas.

“Kenapa SIM ku yang ditilang, surat-surat kenderaan ku kan ada, hanya karena truk ku kelebihan muatan, maunya yang ditilang itu surat mobilku, bukan SIM ku,” kata Salamuddin Siregar kepada zulnas.com didepen Jembatan Timbang Dolok Estate, jalan lintas propinsi, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara, Jum’at (24/9/2021).

Salamuddin mengatakan, kelebihan muatan truk yang dikemudikannya karena ingin mendapatkan upah sebanding dari profesinya sebagai supir, Jika bawa muatan pas-pasan ia mengaku mendapatkan upah sedikit, sementara resiko kerja tinggi.

“Bagaimana kami tidak lebih muatan, kalau tidak kami supir tak makan,” ucapnya supir truk membawa kayu rambung dari Kabupaten Madina tujuan Tebing Tinggi itu.

Soal muatan truk yang dikemudikannya, Siregar mengaku hanya menjalankan profesinya sebagai supir serap yang ditugaskan tokenya untuk membawa barang ke Tebing Tinggi. Karena supirnya tidak tetapn tak bekerja, makanya dia ditugaskan tokenya untuk membawa muatan tersebut.

Baca Juga :  Jembatan Timbang Dolok Estate Lima Puluh Jaring Satu Unit Kenderaan Tronton Overload

“Supirnya baru aja berhenti, jadi saya yang disuruh toke untuk membawa muatan kayu ini ke Tebing Tinggi,” ujarnya yang mengaku baru pertama kali ditugaskan sebagai supir barang.

“Soal surat-surat kenderaan yang sudah mati, dia mengaku nanti ditengah jalan akan diurus toke, jikapun ada penilangan kasihkan aja surat-surat kenderaan, nanti kita urus surat tilang kenderaannya. Katanya,” sebagaimana pesan tokenya.

Baca juga : Jembatan Timbang dan Supir Truk Angkutan Bak Main ‘Kucing-kucingan’

Secara terpisah, Kepala UPPKB Dolok Estate Sarmadan mengaku pihaknya hanya punya kewenangan dalam penindakan kendaraan yang over dimensi dan Overload (ODOL) sebagaimana dengan program pemerintah bidang Dirjen Perhubungan.

“Tugas jembatan timbang hanya hanya melakukan tindakan jika kenderaan lebih muatan. Soal tilang SIM itu urusan pihak kepolisian,” kata Sumardan.

Lebih lanjut Sarmadan menjelaskan penindakan truk obesitas adalah mutlak kewenangan otoritas jembatan timbang, hanya saja, saat kenderaan itu over muatan, pihak kepolisian akan memeriksa surat- surat kenderaan berupa SIM dan STNK supir.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengetahuan Fardu Kifayah, Bupati Erik Buka Pelatihan Bilal Mayit

“Ketika truk bermuatan lebih, kita akan tilang dan transfer muatan, soal SIM dan STNK supir, itu kewenangan pihak kepolisian jika supir tidak punya dokumen kelengkapan,” ujar Sarmadan.

Namun Sarmadan tidak menjelaskan secara detail, bagaimana SOP jembatan timbang dan tugas pihak kepolisian yang ikut terlibat dalam tim penilangan.

Sebagaimana diberitakan, kementerian Perhubungan telah menggaungkan Zero ODOL hingga tahun 2023 mendatang. Penetapan tersebut didasari dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Namun pada prakteknya, impossible kebijakan itu dapat berlaku manakala pihak jembatan timbang lebih mengedepankan toleransi dalam menjalankan jam operasional jembatan.

Lebih-lebih lagi, selain jembatan timbang belum mempunyai pasilitas yang memadai dan petugas penyidik juga belum mencukupi secara internal, sehingga tidak akan mampu mengukur tingkat kemacetan efek dari penegakan regulasi dengan operasi 24 jam dalam sehari. ***

Berita Terkait

Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban
Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang
Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas
Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan
ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai
GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:09 WIB

Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:49 WIB

Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:15 WIB

Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:29 WIB

Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33 WIB

ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sabet Juara Umum Imunitas Awards 2025

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:33 WIB

BATUBARA

Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara

Jumat, 18 Jul 2025 - 02:25 WIB

BATUBARA

Kepala BNN Batubara Arnis Mengaku Ogah Digoda

Kamis, 17 Jul 2025 - 12:44 WIB