Konflik Lahan, Masyarakat Perlanaan VS PT KAI Ribut Soal HPL

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.con, Simalungun — Ratusan warga Nagori (Desa) Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun menyatakan penolakan atas rencana terbitnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan) PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di atas lahan yang telah mereka kuasai lebih dari 60 Tahun.

“Sudah banyak lahan yang bersertifikat hak milik disini. Koq sekarang tiba-tiba Kementerian ATR/BPN mau menerbitkan HPL di Nagori Perlanaan,” ucap Parlan (75) warga Huta (Dusun) 5 Nagori Perlanaan yang telah menetap sejak 1953.

Masyarakat Nagori Perlanaan mengetahui lahan permukiman mereka akan menjadi HPL setelah pihak PT KAI memasang plang kepemilikan atas lahan yang telah didiami warga sekira satu minggu lalu.

Baca Juga :  1814 Orang WBP Labuhan Ruku Divaksin, Disdukcapil Lakukan Pendataan NIK

Sementara lahan terdampak yang dipasang plang oleh PT KAI berada di Huta 3,4,5 dan 6 selebar 200 meter dari rel KA disisi Barat dan 50 meter di sisi Timur dengan panjang lebih dari 1000 meter.

Masyarakat langsung bereaksi dan mempertanyakan masalah ini kepada Pangulu (Kepala Desa) Nagori Perlanaan Tri Jaya dan Kepala Stasiun (KS) Kereta Api Perlanaan.
Namun jawaban yang diberikan tidak memuaskan warga.

Kekecewaan warga semakin memuncak setelah mengetahui Pengulu mereka telah menerbitkan surat rekomendasi yang menjadi acuan terbitnya HPL tanpa melibatkan masyarakat.

Kegelisahan dan penolakan warga terus berlanjut hingga memaksa Muspika Kecamatan Bandar, Pihak KAI, dan Pangulu serta perwakilan warga menggelar pertemuan
untuk memberi penjelasan dan didengarkan pencerahannya terkait pemasangan plang PT KAI di Kantor Nagori Perlanaan, Rabu (19/6/24).

Baca Juga :  Pemkab Labuhanbatu Gelar Sosialisasi RUP Barang dan Jasa

Kesempatan tersebut tidak disia-siakan ratusan masyarakat yang langsung datang memenuhi halaman kantor nagori dengan membentangkan satu spanduk penolakan.

Pada pertemuan tersebut, Pengulu Tri Jaka mengakui kekeliruannya mengeluarkan rekomendasi tanpa melibatkan masyarakat. Atas kekeliruan tersebut Tri Jaka meminta maaf kepada masyarakat.

Menyikapi penolakan warga, Camat Bandar Tagon Sihotang minta PT KAI melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan seluruh masyarakat terkait rencana penerbitan HPL. (ep)

Berita Terkait

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai
Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika
Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:49 WIB

Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi

Berita Terbaru