Zulnas.con, Simalungun — Ratusan warga Nagori (Desa) Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun menyatakan penolakan atas rencana terbitnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan) PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di atas lahan yang telah mereka kuasai lebih dari 60 Tahun.
“Sudah banyak lahan yang bersertifikat hak milik disini. Koq sekarang tiba-tiba Kementerian ATR/BPN mau menerbitkan HPL di Nagori Perlanaan,” ucap Parlan (75) warga Huta (Dusun) 5 Nagori Perlanaan yang telah menetap sejak 1953.
Masyarakat Nagori Perlanaan mengetahui lahan permukiman mereka akan menjadi HPL setelah pihak PT KAI memasang plang kepemilikan atas lahan yang telah didiami warga sekira satu minggu lalu.
Sementara lahan terdampak yang dipasang plang oleh PT KAI berada di Huta 3,4,5 dan 6 selebar 200 meter dari rel KA disisi Barat dan 50 meter di sisi Timur dengan panjang lebih dari 1000 meter.
Masyarakat langsung bereaksi dan mempertanyakan masalah ini kepada Pangulu (Kepala Desa) Nagori Perlanaan Tri Jaya dan Kepala Stasiun (KS) Kereta Api Perlanaan.
Namun jawaban yang diberikan tidak memuaskan warga.
Kekecewaan warga semakin memuncak setelah mengetahui Pengulu mereka telah menerbitkan surat rekomendasi yang menjadi acuan terbitnya HPL tanpa melibatkan masyarakat.
Kegelisahan dan penolakan warga terus berlanjut hingga memaksa Muspika Kecamatan Bandar, Pihak KAI, dan Pangulu serta perwakilan warga menggelar pertemuan
untuk memberi penjelasan dan didengarkan pencerahannya terkait pemasangan plang PT KAI di Kantor Nagori Perlanaan, Rabu (19/6/24).
Kesempatan tersebut tidak disia-siakan ratusan masyarakat yang langsung datang memenuhi halaman kantor nagori dengan membentangkan satu spanduk penolakan.
Pada pertemuan tersebut, Pengulu Tri Jaka mengakui kekeliruannya mengeluarkan rekomendasi tanpa melibatkan masyarakat. Atas kekeliruan tersebut Tri Jaka meminta maaf kepada masyarakat.
Menyikapi penolakan warga, Camat Bandar Tagon Sihotang minta PT KAI melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan seluruh masyarakat terkait rencana penerbitan HPL. (ep)