Konflik Lahan, Masyarakat Perlanaan VS PT KAI Ribut Soal HPL

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.con, Simalungun — Ratusan warga Nagori (Desa) Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun menyatakan penolakan atas rencana terbitnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan) PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di atas lahan yang telah mereka kuasai lebih dari 60 Tahun.

“Sudah banyak lahan yang bersertifikat hak milik disini. Koq sekarang tiba-tiba Kementerian ATR/BPN mau menerbitkan HPL di Nagori Perlanaan,” ucap Parlan (75) warga Huta (Dusun) 5 Nagori Perlanaan yang telah menetap sejak 1953.

Masyarakat Nagori Perlanaan mengetahui lahan permukiman mereka akan menjadi HPL setelah pihak PT KAI memasang plang kepemilikan atas lahan yang telah didiami warga sekira satu minggu lalu.

Baca Juga :  Zahir Antisipasi Kebutuhan Warga Batubara selama 2 Bulan kedepan

Sementara lahan terdampak yang dipasang plang oleh PT KAI berada di Huta 3,4,5 dan 6 selebar 200 meter dari rel KA disisi Barat dan 50 meter di sisi Timur dengan panjang lebih dari 1000 meter.

Masyarakat langsung bereaksi dan mempertanyakan masalah ini kepada Pangulu (Kepala Desa) Nagori Perlanaan Tri Jaya dan Kepala Stasiun (KS) Kereta Api Perlanaan.
Namun jawaban yang diberikan tidak memuaskan warga.

Kekecewaan warga semakin memuncak setelah mengetahui Pengulu mereka telah menerbitkan surat rekomendasi yang menjadi acuan terbitnya HPL tanpa melibatkan masyarakat.

Kegelisahan dan penolakan warga terus berlanjut hingga memaksa Muspika Kecamatan Bandar, Pihak KAI, dan Pangulu serta perwakilan warga menggelar pertemuan
untuk memberi penjelasan dan didengarkan pencerahannya terkait pemasangan plang PT KAI di Kantor Nagori Perlanaan, Rabu (19/6/24).

Baca Juga :  Dinamika Lomba Sayembara Tentang Lambang Batubara, Ini Kata Elfi Haris

Kesempatan tersebut tidak disia-siakan ratusan masyarakat yang langsung datang memenuhi halaman kantor nagori dengan membentangkan satu spanduk penolakan.

Pada pertemuan tersebut, Pengulu Tri Jaka mengakui kekeliruannya mengeluarkan rekomendasi tanpa melibatkan masyarakat. Atas kekeliruan tersebut Tri Jaka meminta maaf kepada masyarakat.

Menyikapi penolakan warga, Camat Bandar Tagon Sihotang minta PT KAI melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan seluruh masyarakat terkait rencana penerbitan HPL. (ep)

Berita Terkait

ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai
GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33 WIB

ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:23 WIB

GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:19 WIB

Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional

Berita Terbaru