Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Kalapas Sebut Napi Residivis Tidak Dapat Jatah Asimilasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Februari 2021 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Para Narapidana yang menjalankan masa tahanan di Lapas Labuhan Ruku saat ini sedang gundah gulana. Pasalnya, kebijakan pemerintah pusat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuat dinamis nasib para Narapidana.

Kepala Lapas Labuhan Ruku  Yan Rusmanto menyebutkan narapidana yang mendapat hak Asimilasi untuk bebas sebelum jadwal hanya didapat para napi yang tidak pernah terlibat hukum. Sedangkan bagi Napi Residivis tidak mendapat jatah asimilasi.

Dia menjelaskan, mereka yang diberikan hak Asimilasi atas pembebasan yang telah memenuhi syarat-syarat dan telah menjalani hukum 2/3 atau telah setengah menjalani masa kurungan.

“Jadi, bagi napi yang residivis tidak akan mendapatkan hak Asimilasi,” kata Kalapas Labuhan Ruku Yan Rusmanto didampingi Bagian Humas Ali Syahrum Damoran kepada zulnas.com diruang kerjanya, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga :  Video Conference dengan Mendagri, Bupati Zahir Lakukan Refocusing Anggaran

Yan memaparkan, napi yang sudah pernah menjalani hukuman (Residivis) kata dia, tidak hanya pada kasus yang sama, residivis, menurut Yan adalah setiap napi yang pernah terlibat kasus apa saja dan mempunyai putuskan hukum yang inkrah.

“Data Napi residivis itu, sudah masuk dalam data base pusat, sidik jarinya sudah ada di jejek digital. Jadi di aplikasi nanti akan muncul indentitasnya,” Kata Kalapas.

Lebih lanjut Kalapas menyebutkan, berdasarkan Permenkumham nomor 32 Tahun 2020 yang mendapat hak Asimilasi itu bagi para napi yang sudah menjalani hukuman setengah masa tahanan. Sedangkan bagi napi pada kasus-kasus yang berat hak pembebasan tersebut tidak mendapatkan sama sekali.

“Jadi tidak semua napi yang dibebaskan, program pandemi ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja, jadi koruptor, teroris dan narkoba yang pidananya berat, dan ilegal logging dan tindak pidana extraordinary, tindak pidana khusus tidak dibebaskan,” kata Kalapas.

Baca Juga :  Sering Buat Ulah, Pudin Residivis Narkoba Diamankan Babinsa

Sayangnya, Kalapas tidak menjelaskan secara detail berapa jumlah napi yang akan segera dibebaskan pada lapas Labuhan Ruku pada bulan Januari hingga saat ini.

Untuk kasus residivis, kata Kalapas, jumlah napi yang terdapat di lapas Labuhan Ruku hanya 1 sampai 2 persen saja. Namun Kalapas tidak menjelaskan lebih lanjut, berapa data yang benar jumlah napi yang bakal dibebaskan pada program Asimilasi tersebut.

Kendati narapidana yang mendapat asimilasi dan dirumahkan, namun tetap mendapatkan pengawasan dari pihak Kemenkumham. Pasalnya, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan mengecek atau memberikan bimbingan narapidana minimal sekali sepekan. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Berita Terbaru

BATUBARA

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:39 WIB

LABUHANBATU

Insan Pers Labuhanbatu Rayakan HPN 2026

Selasa, 17 Feb 2026 - 17:03 WIB