Zulnas.com, Batubara — Para Narapidana yang menjalankan masa tahanan di Lapas Labuhan Ruku saat ini sedang gundah gulana. Pasalnya, kebijakan pemerintah pusat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuat dinamis nasib para Narapidana.
Kepala Lapas Labuhan Ruku Yan Rusmanto menyebutkan narapidana yang mendapat hak Asimilasi untuk bebas sebelum jadwal hanya didapat para napi yang tidak pernah terlibat hukum. Sedangkan bagi Napi Residivis tidak mendapat jatah asimilasi.
Dia menjelaskan, mereka yang diberikan hak Asimilasi atas pembebasan yang telah memenuhi syarat-syarat dan telah menjalani hukum 2/3 atau telah setengah menjalani masa kurungan.
“Jadi, bagi napi yang residivis tidak akan mendapatkan hak Asimilasi,” kata Kalapas Labuhan Ruku Yan Rusmanto didampingi Bagian Humas Ali Syahrum Damoran kepada zulnas.com diruang kerjanya, Rabu (3/2/2021).
Yan memaparkan, napi yang sudah pernah menjalani hukuman (Residivis) kata dia, tidak hanya pada kasus yang sama, residivis, menurut Yan adalah setiap napi yang pernah terlibat kasus apa saja dan mempunyai putuskan hukum yang inkrah.
“Data Napi residivis itu, sudah masuk dalam data base pusat, sidik jarinya sudah ada di jejek digital. Jadi di aplikasi nanti akan muncul indentitasnya,” Kata Kalapas.
Lebih lanjut Kalapas menyebutkan, berdasarkan Permenkumham nomor 32 Tahun 2020 yang mendapat hak Asimilasi itu bagi para napi yang sudah menjalani hukuman setengah masa tahanan. Sedangkan bagi napi pada kasus-kasus yang berat hak pembebasan tersebut tidak mendapatkan sama sekali.
“Jadi tidak semua napi yang dibebaskan, program pandemi ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja, jadi koruptor, teroris dan narkoba yang pidananya berat, dan ilegal logging dan tindak pidana extraordinary, tindak pidana khusus tidak dibebaskan,” kata Kalapas.
Sayangnya, Kalapas tidak menjelaskan secara detail berapa jumlah napi yang akan segera dibebaskan pada lapas Labuhan Ruku pada bulan Januari hingga saat ini.
Untuk kasus residivis, kata Kalapas, jumlah napi yang terdapat di lapas Labuhan Ruku hanya 1 sampai 2 persen saja. Namun Kalapas tidak menjelaskan lebih lanjut, berapa data yang benar jumlah napi yang bakal dibebaskan pada program Asimilasi tersebut.
Kendati narapidana yang mendapat asimilasi dan dirumahkan, namun tetap mendapatkan pengawasan dari pihak Kemenkumham. Pasalnya, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan mengecek atau memberikan bimbingan narapidana minimal sekali sepekan. ****Zn