JMI SUMUT : Ancam Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal di Labuhanbatu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, MEDAN — Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT) mendesak Kapolres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas kasus dugaan praktek aborsi ilegal Diajamu Kabupaten Labuhanbatu dan menetapkan para tersangkanya atas laporan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/B/1875/IX/2022/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

Menurut Sekretaris JMI SUMUT T Sofy Anwar SH yang juga selaku Anggota Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (POLRI WATCH), saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, di Medan, Selasa (13/9/2022) Sore mengatakan, laporan atas tindak pidana aborsi ini bisa dilakukan kepada pihak kepolisian untuk kemudian diproses hukum.

Bahkan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), setiap orang yang mengalami dan/ atau mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana wajib untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Setelah Anda melaporkan suatu tindak pidana dan laporan Anda diterima oleh Polisi, maka polisi akan melakukan penyelidikan untuk menentukan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan yang kemudian dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan. Dalam proses penyidikan inilah penyidik akan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu Sebut PWI Sebagai Mitra Strategis Pemerintah Daerah

Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal, bahwa pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi  berdasarkan  Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

Dari Laporan itu, Sofy asumsikan bahwa aborsi yang dilakukan bukan karena adanya indikasi kedaruratan medis dan juga bukan terhadap kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis (Pasal 75 ayat [2] UU Kesehatan), sehingga tindakan aborsi yang dilakukan korban merupakan tindak pidana yang juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”, Ucap Sofy.

Dimana, dari pengakuan salah seorang yang diduga pelaku, seorang wanita berinisial KK, dirinya menyatakan bahwa ia melakukan aborsi tersebut atas dasar keinginan sendiri meminta bantu salah seorang bidan disalah satu kliniknya.

Baca Juga :  Sosialisasi Kebijakan Gender Dalam Perspektif Pembangunan

“Awalnya saya hubungi bidan itu melalui telfon pak, untuk menceritakan niat saya hendak menggugurkan kandungan saya,” Kalau cerita itu langsung saja datang kerumah, jangan melalui telfon,”ucap bidan berinisial MS kepadanya, hingga ia pun datang kerumah bidan tersebut, lalu dirinya meminta tolong kepada bidan tersebut untuk membantu menjatuhkan kandungannya,”ucapnya.

Menurut Sofy, Berdasarkan ketentuan di atas, dapat kita lihat bahwa UU Kesehatan tidak membedakan hukuman pidana bagi ibu si bayi maupun bidan yang membantu aborsi. Ini berbeda dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Merujuk pada ketentuan dalam KUHP, si bidan dapat dihukum dengan Pasal 349 jo. Pasal 348 KUHP:

“Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.” Ucap Sofy. ***Ril

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara
Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta
Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor
Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis
Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”
Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum
Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:08 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta

Selasa, 8 September 2026 - 09:39 WIB

Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026

Jumat, 4 September 2026 - 18:53 WIB

Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis

Berita Terbaru