Zulnas.com, Batubara — Puluhan masyarakat Desa Bogak, dan Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram serta Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara diduga tertipu akibat investasi bodong mengatasnamakan proyek pembangunan di dinas pendidikan Kabupaten Batubara Sumut.
Dengan bermodus penanaman modal, pihak investasi diimingi akan mendapatkan keuntungan ganda dari modal yang diberikan kepada kolektor yang diduga bodong.
Kepada zulnas.com, salah seorang nasabah yang tertipu Ipon, 55 tahun penduduk gang lenggadai Desa Bogak ketika dihubungi Rabu, 07/4/2021 mengatakan kolektor tersebut berinisial Ag, 29, penduduk Desa Bogak mengajak masyarakat berinvestasi di perusahaan yang akan mengerjakan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, dengan jumlah dana tergantung kemampuan masyarakat.
Karena tak mempunyai dana lebih Ipon hanya menginvestasikan dana sebesar Rp.5 juta. Sementara masyarakat yang lain ada yang puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta.
Dari dana yang di investasikan ipon mendapatkan keuntungan 500 ribu setiap bulannya. “Tetapi Baru berjalan empat bulan sudah macet” terang Ipon
Hal yang sama juga dialami keluarga Zuraidah 35, penduduk Desa Bogak yang menginvestasikan dana sebesar 300 juta rupiah. Setelah dana diberikan, jangan untung modalnya pun tak pulang.
Menurut informasi, penanaman investasi modal tidak ada perjanjian tertulis apapun kecuali kwitansi penerimaan uang yang ditandatangani kolektor Ag. Sehingga para invetasi sulit untuk meminta uang kembali.
Zulkifli, 52, memperkirakan, praktek investasi bodong ini diperkirakan merugikan masyarakat Batubara sekitar 1,2 milyar,
“Diperhitungkan masyarakat yang tertipu investasi bodong mengatasnamakan proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara mencapai ratusan orang, karena di setiap kecamatan ada kolektor dari perusahaan yang berdomisili di kota Indrapura Kabupaten batubara
Saat ini, pelaku kolektor investasi bodong ini tak bisa dikonfirmasi karena alasan sakit stress dan sekarang di rawat di rumah saudaranya di Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak berwenang melakukan tindakan apapun. ***ET