Batubara,zulnas.com – Politisi Partai Golongan Karya Kabupaten Batubara Fahri Iswahyudi mengaku telah mengambil sejumlah langkah penting atas reaksi yang dilakukan oleh Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung atas pencopotannya sebagai ketua DPD Golkar Batubara.
Fahri mengaku, surat pembelaan terhadapnya sudah didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar sebagai syarat mengajukan gugatan atas kebijakan sepihak terhadap Ahmad Doli Kurnia Tanjung Yang mencopotnya secara mendadak tanpa memberikan ruang untuk klarifikasi atas prihal pokok persoalan.
“Surat gugatannya sudah kita daftarkan, sebagai gugatan pada 06 maret 2019 lalu. Dan kini, syarat-syarat surat gugatan itu sudah terpenuhi dan terdaftar pada registrasi nomor 50/PI-Golkar/III/2019 yang ditandatangani panitra Mahkamah partai Golkar atas nama Muh Sattu Pali S.H, MH DPP Partai Golkar Pusat di Jakarta.
Kepada zulnas.com, Politisi muda itu mengaku, terbitnya surat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Batubara sangat tidak beralasan. Ia mengaku heran, apa yang mendasari Ahmad Doli Kurnia Tanjung berani mengambil langkah ‘perang’ untuk memutuskan dan mengangkat Plt baru padahal status Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara masih berstatus Plt dan belum defenitif.
Secara mekanisme partai, bahwa ada aturan main dalam Peraturan Organisasi (PO) Juklak dan turunannya. Status Pelaksana tugas (Plt) menurutnya tidak boleh melakukan pencopotan jabatan didalam internal partai. Apalagi Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menurutnya hanya boleh melakukan konsolidasi partai dan mendorong terbentuknya kepengurusan baru dalam tubuh partai yang besutan Airlangga Hartarto itu”, ujar Fahri Iswahyudi di Indrapura, Selasa 26/03/2019.
Selain itu, Fahri juga menjelaskan sebagai penggugat, ia meminta kepada semua pihak untuk dapat menahan diri sembari menunggu hasil putusan dari Mahkamah kepartaian di tubuh Golkar. Sehingga tidak ‘tekan-menakan’ dalam internal golkar sebelum keluarnya putusan yang inkrah yang berkekuatan hukum.
“Mari sama-sama kita hormati mekanisme ini, sembari menunggu hasil putusan mahkamah partai kegiatan politik terus berjalan untuk memenangkan partai yang diusung golkar pada konsilasi pemilu di 2019 ini”, Tegas Fahri.
Fahri juga meminta, Ahmad doli kurnia Tanjung jangan sampai mengganggu kosentrasi para kader dalam memenangkan pesta demokrasi pada ajang legisltif dan Jokowi dalam pilpres, ia juga mengharapkan jangan Ahmad Doli jangan sampai menciptakan kegaduhan ditubuh internal golkar.
Sekedar diketahui, Fahri Iswahyudi mengkritik sikap Ahmad Doli dengan mengeluarkan surat pencopotannya sebagai ketua DPD Partai Golkar Batubara dilatari hanya pada pandangan yang tak rasional. Ia mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi sebelumnya dan tidak pernah mendapat surat teguran dari DPD Partai Golkar Sumut.
“Dalam Peraturan Organisasi, Partai Golkar tidak bisa langsung mengeluarkan surat penonaktifan sebagai ketua, semua kebijakan terlebih dahulu melalui mekanisme partai melalui surat klarifikasi dan surat teguran, apalagi, status Ketua DPD Partai Golkar juga pada status Pelaksanaan Tugas, jadi mana bisa Plt kemudian mem- Plt kan dalam sebuah organisasi partai politik.
“(Di dalam AD/ART dan PO dan turunannya), untuk pemberhentian jabatan struktural, seharusnya ada tahapan pemanggil klarifikasi terlebih dahulu. Tapi ini tidak ada, hal ini yang kemungkinan akan saya tanyakan kenapa langsung diberhentikan,” ujar Fahri. ****Zn