Zulnas.com, Medan – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kembali mempertegas penetapan Erni Ariyanti, SH, M.Kn sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2024-2029.
Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi Nomor: B-501/DPP/GOLKAR/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Adies Kadir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.
Surat penjelasan ini menjadi tindak lanjut atas keputusan sebelumnya yang tercantum dalam surat DPP Golkar Nomor: B-391/DPP/GOLKAR/X/2024, tertanggal 18 Oktober 2024. Penegasan ini juga merespons surat dari DPRD Sumut Nomor: 200/4845/Sekr DPRD/XII/2024, yang meminta klarifikasi terkait pengesahan Pimpinan DPRD dari Partai Golkar.

Golkar Tegas: Tindaklanjuti Pengesahan Pimpinan DPRD
Dalam suratnya, DPP Golkar menekankan kepada Wakil Ketua DPRD Sumut untuk segera menindaklanjuti pengesahan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, langkah ini terhambat karena DPD Partai Golkar Sumut diduga tidak menindaklanjuti surat dari DPP terkait penerbitan surat pengantar ke Sekretariat DPRD.
Kondisi ini memicu kekosongan Ketua DPRD definitif selama lebih dari tiga bulan, yang mengganggu jalannya pemerintahan di Provinsi Sumut. Terlebih, akhir tahun anggaran adalah periode krusial di mana berbagai kebijakan strategis harus diselesaikan.
Sekretariat DPRD: Surat Sudah Diterima, Tunggu Arahan
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumut, Luthfi Solihin Sirait, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat penjelasan dari DPP Golkar. Meski demikian, proses lebih lanjut masih menunggu arahan dari pimpinan DPRD.
“Tembusan surat dari DPP Golkar sudah diterima, tapi masih menunggu arahan pimpinan untuk tindak lanjut prosesnya,” tulis Luthfi melalui pesan WhatsApp kepada Waspada Online, Kamis (19/12).
Menurutnya, mekanisme kelanjutan surat tersebut akan diawali dengan pengumuman dalam rapat paripurna. Setelah itu, hasil rapat akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumut untuk memperoleh persetujuan.
Kekosongan Ketua DPRD Hambat Pemerintahan
Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran publik, mengingat DPRD adalah salah satu motor penggerak jalannya roda pemerintahan. Berlarut-larutnya pengesahan Ketua DPRD dianggap bisa memengaruhi penyelesaian berbagai persoalan krusial di Sumut, terutama di penghujung tahun anggaran.
DPP Golkar berharap surat penegasan ini dapat mempercepat pengambilan langkah konkret oleh pihak terkait. Dengan demikian, keberlanjutan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Sumut dapat kembali berjalan optimal.
“Golkar telah memberikan keputusan yang jelas, kini saatnya semua pihak bersinergi untuk memastikan DPRD Sumut kembali bekerja dengan baik,” tutup salah satu sumber dari internal Golkar. (Km).