Bolehkan Calon Bupati Berstatus Tersangka? Ini Penjelasan Ketua KPU Batubara

zulnas
zulnas
Ketua KPU Batubara Erwin
Ketua KPU Batubara Erwin

Zulnas.com, Batubara — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Batubara Erwin S.Sos menjelaskan bahwa pihaknya bersifat terbuka bagi siapa saja yang berkeingin untuk mencalon diri sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Batubara.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPUD Batubara Erwin S.Sos Kepada zulnas.com, melalui panggilan WhatsApp, Kamis (15/8/2024) sore.

Erwin menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-undang, kata dia, setiap warga negara itu berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama baik dalam hal dipilih maupun memilih dalam kontestasi.

Yang kedua, ujar dia, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 berdasarkan syarat calon, kemudian syarat pasangan calon. Itu menurutnya selagi yang bersangkutan dapat melengkapi persyaratan calon seperti data KK, KTP dan seterusnya, itu sah-sah saja.

Lalu kemudian, selain melengkapi syarat-syarat diatas, yang bersangkutan juga diharuskan untuk melengkapi syarat dukungan dari partai politik.

“Jadi, itulah nanti yang dibawa kekantor KPUD Batubara pada tanggal 27-29 Agustus 2024 saat pendaftaran Calon Bupati,” ujarnya.

Baca juga : Terkait Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU Batubara

Kemudian, Dia berpendapat, jika misalnya ada permasalahan hukum kepada salah satu calon yang berstatus hukum, pihaknya mengaku tidak punya kewenang dalam hal tersebut.

“Di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu dijelaskan status hukumnya terdakwa, kalau masih dalam pelaksanaan proses hukum dia tidak dijelaskan secara khusus bagi yang berstatus hukum,” jelas dia.

Lalu, Erwin menerangkan, dalam syarat-syarat pencalon sebagai calon Bupati Batubara, yang bersangkutan harus bisa membawa salah satu perayaratan ihwal Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Nah sekarang pertanyaannya, apakah pihak kepolisian bisa menerbitkan SKCK bagi seseorang yang berstatus hukum. Nah, poinnya disitu,” jelas dia.

Baca Juga : Peran Media Sangat Penting Untuk Mensukseskan Pilkada Batubara

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan, KPUD Batubara secara resmi nanti akan membuka pendafataran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Batubara dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

Dalam kontestasi itu, kemudian, dia menegaskan, bahwa KPUD Batubara akan menerima semua pendaftaran bakal calon yang masuk pada tanggal tersebut.

Lalu, kata dia, kapan mereka itu akan ditetapkan calon atau tidak calon? itu nanti akan diumumkan pada tanggal 22 September 2024 setelah melalui hasil Pleno KPU Batubara. Tegasnya.

“Jadi sekarang, kita tidak bisa berandai-andai dulu, apakah nanti ada yang mendaftar berstatus hukum atau tidak, kita lihat saja nanti, KPU akan mengkaji hal itu” tegas komisioner KPU dua periode itu.

Baca Juga : Peluncuran Maskot dan Jingle, KPU Batubara Harap Partisipasi Masyarakat Meningkat di Pilkada 2024

Baca Juga : Apakah KPU masih Berpedoman Pada Hasil Pemilu 2019 Atau 2024, Ini Penjelasannya!

Sekedar diketahui, Pilkada 2024 akan dilaksanakan untuk memilih gubernur, wali kota dan bupati beserta wakilnya. Pemilihan ini dilaksanakan secara serentak di sejumlah daerah yang ada di Indonesia.

Adapun tanggal pelaksanaan resmi Pilkada 2024 ini telah diatur dan ditetapkan dalam peraturan KPU Tahun 2024.

Sedangkan tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Salah satu daerah yang masuk dalam Pilkada Serentak di Sumatera Utara adalah Kabupaten Batubara. Kabupaten ini akan dilaksanakan Pilkada ke empat, setelah pemekaran Tahun 2006 dari Kabupaten Asahan. ****Zn

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *