Zulnas.com, Jakarta — Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan melarang ekspor minyak goreng, termasuk bahan bakunya yakni CPO (Crude Palm Oil) mulai Kamis 28 April 2022. Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan itu ia buat setelah menggelar rapat bersama para menteri pada Jumat (22/4/2022) kemarin.
“Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Jokowi
Kepala Negara mengatakan keputusan itu dibuat agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan ketersediaan terjangkau,” kata Jokowi.
Harga minyak di dalam negeri memang melesat sejak Agustus 2021 lalu, dari yang awalnya hanya Rp14 ribu per liter menjadi Rp20 ribu. Pemerintah kemudian mencoba membuat berbagai kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng itu.
Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022.
Total minyak goreng yang digelontorkan Rp2,4 miliar liter. Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit
Selain itu, pemerintah juga menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu.
Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga, yakni minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter. Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.
Meski pemerintah sudah membuat berbagai kebijakan untuk mengendalikan harga minyak goreng, namun yang terjadi malah sebaliknya; muncul masalah baru.
Untuk kebijakan satu harga Rp14 ribu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel. Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran.
Demikian pula dengan kebijakan DMO dan DPO.
Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru; mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.
Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp25 ribu per liter.
Demikian pula dengan minyak goreng curah. Meski HET sudah ditetapkan Rp14 ribu per kilogram, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp22 ribu per liter.
Kasus Korupsi Migor
Di tengah masalah minyak goreng yang belum kelar itu, muncul masalah baru; korupsi fasilitas pembiayaan ekspor minyak sawit mentah. Kasus dugaan korupsi tersebut diungkap oleh Kejaksaan Agung.
Korps Adhyaksa telah menahan empat tersangka terkait kasus. Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT Musim Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA.
Meski sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pengusutan kasus mafia minyak goreng ini tak akan berhenti sampai di situ. Burhanuddin berjanji akan menindak siapapun, termasuk Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi jika memang turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik. Khususnya kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.
Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapapun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,” ujarnya. (tribun network/fik/dod)