KPK Tangkap IA Terkait Proyek Infrastruktur di Propinsi Aceh

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Januari 2023 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka IA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan Gratifikasi atau yang mewakilinya terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

Terkait dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan IA selaku Wiraswasta bersama IY Gubernur Aceh periode 2007 s/d 2012 dan 2017 s/d 2022 sebagai tersangka.

Adapun saat ini perkara IY telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan IA karena selama proses penyidikan tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK, maka dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 November 2018.

Tersangka IA selanjutnya ditangkap di wilayah Kota Banda Aceh pada 24 Januari 2023, atas koordinasi KPK dengan Polda Nanggroe Aceh Darussalam. Lalu, KPK kemudian membawa IA ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari s.d 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kav. C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Sebagaimana dilansir dari Siaran Pers KPK Tanggal 25 Januari 2023.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka, Barang Mewah Dirumahnya Disita

Dalam Siaran Persnya tersebut KPK juga menjelaskan konstruksi perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh yang pembiayaannya dari APBN.

Dalam perjalanannya IY diduga menerima uang sebagai Gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’ dari pihak Board of Management PT NS Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Dimana IA diduga menjadi perantara dalam penerimaan Gratifikasi tersebut.

Masih dalam Siaran Persnya KPK, penyerahan uang melalui Tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 s/d 2011 dengan nominal bervariasi hingga total berjumlah Rp32,4 Miliar. Sumber dana pemberian tersebut diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar dimaksud.

Baca Juga :  Ribuan Kades Demo ke Jakarta Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Ini Perwakilan Batubara

Lebih lanjut, atas perbuatannya, Tersangka IA disangkakan melanggar pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui penangkapan salah satu DPO ini adalah bentuk nyata keseriusan KPK menyelesaikan setiap perkara yang menjadi prioritas untuk dapat segera dibawa ke proses persidangan. KPK juga kembali mengingatkan kepada DPO lainnya agar kooperatif dalam proses penegakan hukum yang harus dipatuhi. Sehingga penanganan setiap perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait. (BAF)

Berita Terkait

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih
Prabowo Subianto Tegas: “Jika Gagal, Jangan Calonkan Saya Lagi di Pilpres 2029”
Aneh, Selebritis Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar dalam PBI BPJS Muskin
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Bergengsi dengan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi
PP HIMMAH Demo KPK Minta Tersangkakan Hasto Kristiyanto
Singapura Jadi Negara ‘Blue Zone’ 2.0 Dunia, Ini Maksudnya!
Erick Thohir Tunjuk Arya Sinulingga Menjadi Asprov Plt PSSI Sumut
Mendagri Tunjuk Nizhamul Sebagai Pj Bupati Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:38 WIB

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih

Senin, 17 Februari 2025 - 02:50 WIB

Prabowo Subianto Tegas: “Jika Gagal, Jangan Calonkan Saya Lagi di Pilpres 2029”

Senin, 30 Desember 2024 - 19:49 WIB

Aneh, Selebritis Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar dalam PBI BPJS Muskin

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:40 WIB

Pemprov Sumut Raih Penghargaan Bergengsi dengan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi

Rabu, 12 Juni 2024 - 18:01 WIB

PP HIMMAH Demo KPK Minta Tersangkakan Hasto Kristiyanto

Berita Terbaru