KPK Sita Uang dari Ruang Menteri Agama, Sekjen PPP: Itu Honor Pribadi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2019 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZULNAS.com,Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan bahwa Menteri AgamaLukman Hakim Saifuddin sudah menjelaskan kepadanya tentang asal-usul uang ratusan juta rupiah dan dolar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ruang kerja menteri di kantor Kementerian Agama, Senin, 18 Maret 2019. Lukman mengaku bahwa uang itu honor-honor pribadi yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Betul (begitu penjelasan beliau kepada saya),” ujar Arsul saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 19 Maret 2019.

Penyidik KPK menggeledah ruangan Lukman di Kementerian Agama, kemarin. Sejumlah uang disita, namun KPK belum memastikan nilai uang itu. Selain uang, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen tahapan dan hasil dari seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga :  KPK Umumkan LHKPN Pejabat, Mana Lebih Gemuk, Yudikatif Atau Legislatif?
Ket : Menteri Agama Lukman Hakim mendatangi gedung utama kantor Kementrian Agama (Kemenag) di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Selain uang, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait tahapan dan hasil dari seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama dari ruang kerja Lukman Hakim. TEMPO/Muhammad Hidayat

 

Pada hari yang sama, KPK menggeledah kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di markas partai ini, KPK menggeledah ruang kerja mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy serta ruang kerja bendahara dan administrasi partai.

Baca Juga :  Lagi, Lebaran Tahun Ini, Gak Boleh Mudik

Dari penggeledahan di kantor DPP PPP, penyidik KPK menyita dokumen tentang posisi Romahurmuziy yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, sehari setelah ditangkap KPK di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 15 Maret 2019.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam jual beli jabatan di Kementerian Agama. Romy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka pemberi suap.

Romahurmuziy diduga menerima uang Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan. Rinciannya adalah Haris Hasanudin menyerahkan uang Rp 250 juta dan Muhammad Muafaq memberikan uang Rp 50 juta agar keduanya bisa mendapat jabatan sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama. KPK membuka kemungkinan akan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin jika keterangannya diperlukan. ***Tempo

 

Berita Terkait

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih
Prabowo Subianto Tegas: “Jika Gagal, Jangan Calonkan Saya Lagi di Pilpres 2029”
Aneh, Selebritis Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar dalam PBI BPJS Muskin
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Bergengsi dengan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi
PP HIMMAH Demo KPK Minta Tersangkakan Hasto Kristiyanto
Singapura Jadi Negara ‘Blue Zone’ 2.0 Dunia, Ini Maksudnya!
Erick Thohir Tunjuk Arya Sinulingga Menjadi Asprov Plt PSSI Sumut
Mendagri Tunjuk Nizhamul Sebagai Pj Bupati Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:38 WIB

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih

Senin, 17 Februari 2025 - 02:50 WIB

Prabowo Subianto Tegas: “Jika Gagal, Jangan Calonkan Saya Lagi di Pilpres 2029”

Senin, 30 Desember 2024 - 19:49 WIB

Aneh, Selebritis Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar dalam PBI BPJS Muskin

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:40 WIB

Pemprov Sumut Raih Penghargaan Bergengsi dengan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi

Rabu, 12 Juni 2024 - 18:01 WIB

PP HIMMAH Demo KPK Minta Tersangkakan Hasto Kristiyanto

Berita Terbaru