Zulnas.com, Jakarta — Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Mengungkapkan tidak ada sebuah keharusan mewajibkan sebuah perusahaan media ugar terdaftar di lembaga dewan pers dalam menjalankan sebuah perusahaan yang berbasis dunia jurnalistik.
Ninik Rahayu kemudian menyebut perusahaan-perusahaan media yang ada dianjurkan dalam menjalankan prodak jurnalistik dengan mengedepankan prinsip kode etik jurnalistik (KEJ).
Hal tersebut ditegaskan Ninik pada acara Pelantikan Forum Pemred yang dilaksanakan serentak bersama Ketua Forum Pemred Pusat dan Provinsi se Indonesia oleh Ketua Dewan Pembina Firdaus, di Gedung Dewan Pers Kebun Sirih Jakarta Pusat, Senin (06/03/2023) di Gedung Dewan Pers Kebun Sirih Jakarta Pusat, Senin (06/03/2023).
Selanjutnya, Ninik Rahayu menekankan pentingnya media bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers, katanya, tetap melindungi dan membela pers jika memang konten media tersebut merupakan produk karya jurnalistik. Namun, Jika konten tersebut diluar produk jurnalistik, Dewan Pers tidak bisa melakukan proteksi atau pembelaan terhadap jurnalis, ujar Ninik.
Lalu, Ninik menegaskan, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam menerima pendaftaran perusahaan Media, akan tetapi, kata Ninik, Dewan pers hanya bersifat pendataan yang bertujuan untuk menginventarisasi jumlah media yang tumbuh di Indonesia.
“Artinya, tidak ada kewajiban perusahaan Media mendaftar ke Dewan Pers”, tegas Ninik.
Ninik kemudian, menyampaikan apresiasi kepada yang SMSI terus berupaya melakukan konsolidasi organisasi dan konsolidasi profesi sehingga secara tak langsung membantu tugas-tugas Dewan Pers dalam menjalankan Undang-Undang Pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers.
Baca Juga : Khairul Muslim Dilantik Sebagai Ketua Forum Pemred Media Siber Sumatera Utara
Firdaus mengatakan, dibentuknya Forum Pemred merupakan bagian dari membangun ekosistem pers dilakukan SMSI sebagai upaya mewujudkan profesionalitas karya jurnalistik sekaligus melakukan penguatan organisasi SMSI sebagai konstituen Dewan Pers.
Ekosistem Pers yang dibangun SMSI juga dengan membentuk LBH untuk perlindungan terhadap anggota SMSI, membentuk Milenial Cyber Media dan Cyber Pertahanan.
Ekosistem yang dibangun tersebut sebagai komitmen untuk mendukung keberadaan Dewan Pers. Artinya, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers siap memback-up eksistensi dan peran Dewan Pers dalam menjalankan Undang-Undang Pers Nomor 40/1999, kata Firdaus. (Rul)