Bahaya, Pernyataan Menteri Agama Dinilai Buat Gaduh Masyarakat Indonesia

zulnas
zulnas

Zulnas.con, Batubara — Pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas sepekan lalu memantik perhatian masyarakat Indonesia. Salah satunya Yaqut yang menyamakan suara kumandang azan dengan suara ‘Gonggongan Anjing’ hingga memancing kegaduhan masyarakat Indonesia, khusus umat muslimin.

Menteri agama yang dilantik pada 23 Desember 2020, langsung dikomentari beragam netizen media sosial. Yaqut dianggap telah mencederai perasaan hati umat Islam, pada umumnya.

Ketua PD Al Washliyah Batubara Ustadz Al Asari, mengutuk keras pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia yang menyamakan suara adzan dengan ‘gonggongan anjing’.

“Kami mengutuk keras pernyataan menteri Yaqut dan meminta kepada Presiden RI Jokowi Dodo agar dia dicopot dari jabatannya sebagai menteri sebab selalu membuat gaduh negeri ini. Semestinya sebagai pejabat publik berhati-hati dalam mengeluarkan statement apalagi berhubungan dengan Masalah agama” katanya Kamis (24/02/2022).

Lebih lanjut Al Asari menjelaskan, pengaturan volume toa di Masjid dan Musalla bukan masalah utama apalagi sampai memisalkan suara adzan dengan gonggongan anjing jelas sebuah kekeliruan dan pemisalan yang tidak bermanfaat.

“Kami minta agar pejabat publik tidak membuat gaduh. Negeri ini sedang tidak baik, kita masih menghadapi pandemi dan masalah yang lainnya termasuk kelangkaan minyak goreng di pasaran. Mestinya pemerintah fokus dengan kerjanya dan kurangi banyak bicara. Jika tak mampu berkata benar lebih baik diam” tukasnya.

Al Asari juga meminta, Menteri Agama fokus dengan urus persiapan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2022 apakah ada keberangkatan atau tidak.

“PD Al Washliyah Batubara juga akan melakukan kajian apakah akan membawa kasus ini keranah hukum jika memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Pernyataan kontroversi Menteri agama Yaqut yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing ini disampaikannya di Pekan Baru Riau Rabu Kemarin.

Kepada wartawan, awalnya Yaqut menjelaskan peraturan terkait penggunaan pengeras suara atau toa di masjid untuk adzan dan pengajian.

Yaqut mengatakan, peraturan ini dibuat untuk mendukung hubungan antar ummat beragama agar lebih harmonis, namun dia menegaskan aturan itu dibuat bukan berarti melarang rumah ibadah ummat islam untuk mengumandangkan adzan menggunakan toa.

Yaqut bilang, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 itu mengatur volume suara toa tidak terlalu keras melebihi 100 disabel, aturan itu katanya juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.

Dia menekankan demikian karena Indonesia Mayoritas penduduknya ummat muslim sehingga terdapat banyak masjid dan musalla. katanya hampir setiap 100-200 meter ada masjid dan musalla.

“Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup dilingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa Lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” ucap Yaqut di Pekanbaru Riau Rabu kemarin.

Yaqut pun memberikan contoh yang menyinggung perbandingan dengan gonggongan anjing di waktu bersamaan berpotensi mengganggu.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan ” katanya. ***Amin

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *