Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Tiga Tersangka Ini Pembobol Gudang PT HK Aston di Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Juli 2022 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Melawan dan mencoba merebut senjata api petugas, tiga pria komplotan pembobol gudang PT HK Aston di Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara terpaksa menahan perih karena didor petugas di bagian betis.

Penangkapan ketiga kompolotan pembobol gudang PT HK Aston tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu RN Zebua, Selasa (19/7/22).

Disebutkan, peristiwa yang diketahui Senin tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 08.00 Wib tersebut, tersangka terlebih dahulu merusak gembok dan dinding seng gudang milik PT HK Aston.

Dari aksi pembobolan tersebut, para tersangka berhasil menggondol 2 unit Travo, 3 unit Jack Hummer, 1 unit Dongkrak 50 Ton, 1 unit Vibrator Dinding, 2 unit Gerenda, 1 unit Cas

Batre Ingco, 1 unit Batre N200 Gs, 1 unit Vibrator Enginee, 1 unit Pemotong Rumput, 1 set Stang Solder, 1 set Kunci Pas, 1 set kunci Inggris, 1 set Kunci Monyet, 1 set Tester Listrik dan 1 set Besi As Kota Bar Cutter.

“Akibat kejadian tersebut PT. HK Aston  mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 62.380.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Poles Batubara guna proses hukum”, jelas Zebua.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus masing-masing RR alias Reno (34) seorang residivis warga Dusun I Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, J alias Jul (37) warga Dusun V Desa Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara dan R alias Kopral (30) warga Dusun VI Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gunung Rante Gol

Diungkapkan Zebua, berdasarkan laporan Septiadi mewakili PT HK Aston, pada Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira Pukul 08.00 WIB, pelapor Septiadi melihat pesan di WhatsApp PT. HK Aston yang memberitahukan bahwa di salah satu gudang tempat penyimpan telah hilang barang-barang milk PT. HK Aston.

Setelah membaca pesan tersebut, Septiadi bergegas melakukan pengecekan ke gudang. Tiba di gudang, Septiadi melihat kunci gembok dan dinding seng gudang tersebut telah dirusak dan banyak barang-barang yang hilang dari dalam gudang tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan pimpinan PT HK Aston, Septiadi melaporkan pencurian dengan membobol gudang PT HK Aston ke Sat Reskrim Polres Batubara sesuai laporan polisi Nomor : LP/ B/ 447/ VIl/ 2022/ SPKT/ POLRES BATU BARA/ Polda Sumatera Utara Tanggal 28 Juni 2022 Pelapor An. SEPTIADI.

Menyikapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan memerintahkan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Batubara Iptu Jimmy R Sitorus memimpin penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya, Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB,  personil Opsnal Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Kanit Tipiter Iptu Jimmy R Sitorus melakukan penyelidikan terhadap tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian di PT HK Aston.

Baca Juga :  Polres Tangkap Terduga Jurtul Togel di Batubara

“Dari hasil penyelidikan diketahui diduga tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian berinisial RR dan J,” beber Zebua.

Tim kemudian melakukan pencarian keberadaan terduga pelaku dan diketahui keduanya sedang berada di salah satu Warung di Dusun I Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara.

Mendapatkan Informasi tersebut tim bergegas dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RR alias Reno yang merupakan residivis serta J alias Jul.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan serta melakukan penangkapan terhadap tersangka R alias Kopral di Dusun II Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten  Batubara.

Kemudian Tim melakukan pencarian barang bukti hasil  tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka. Namun saat dilakukan pencarian barang bukti, para tersangka berupaya melawan dengan merebut senjata petugas. Melihat kondisi tersebut, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur di betis para tersangka.

“Usai mendapatkan pengobatan selanjutnya ketiga tersangka bersama barang bukti yang berhasil ditemukan yakni 3 unit Jack Hummer, 1 unit Dongkrak 50 ton dan 1 unit Batre N200 GS, dibawa ke Polres Batubara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Zebua. ***Ebson

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Pasang Terjaring, Sabu dan Airsoft Gun Diamankan di Kamar Hotel
Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:22 WIB

4 Pasang Terjaring, Sabu dan Airsoft Gun Diamankan di Kamar Hotel

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Berita Terbaru

BATUBARA

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:39 WIB