Zulnas.com, Batubara — Seorang pemuda inisial BI (39) warga Dusun I Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara terpaksa merasakan dinginnya sel penjara.
Terduga pelaku BI yang bertato di dada itu diduga nekat mencuri suku cadang betor milik M Muslim (33) yang merupakan tetangganya sendiri.
Terduga pelaku BI (39) diduga nekat mencuri karena ban sepeda motor miliknya sudah tidak layak pakai.
Belum puas menikmati hasil perbuatannya, terduga pelaku BI ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Indrapura dari RAM Sawit Sukat Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Selasa (25/7/23) sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolsek Indrapura Polres Batubara AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar membenarkan hal itu, Rabu (26/7/23).
Dikatakan Abdi, peristiwa pencurian tersebut diketahui korban M Muslim saat baru bangun tidur, pada Minggu 16 Juli 2023 sekira pukul 07.30 Wib.
“Ketika terbangun dari tidur korban melihat ban beserta teromol dan gigi tarik becak bermotor (betor) bagian belakang miliknya telah hilang. Sukucadang yang hilang tersebut sebelumnya diletakkan di belakang rumahnya”, jelas Abdi.
Korban selanjutnya mencari informasi siapa pelaku yang mengambil ban betor miliknya. Setelah menyelidiki diseputar tempat tinggalnya, korban melihat ban betor miliknya yang hilang telah terpasang di sepeda motor milik BI yang tak lain tetangganya sendiri, Jumat (21/7/2023) sekira pukul 14.30 Wib.
Setelah mengetahui pencuri suku cadang betornya, korban membuat laporan polisi ke Polsek Indrapura.
Menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama anggota melakukan penyelidikan.
Akhirnya diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku sedang berada di RAM Sawit Sukat Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara pada Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib.
Sekitar setengah jam kemudian, tim Unit Reskrim Polsek Indrapura tiba di lokasi dimaksud. Melihat keberadaan terduga pelaku petugas langsung melakukan penangkapan.
“Terduga pelaku yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana telah diamankan di Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut”, jelas Iptu Abdi. (Epson)