Zulnas.com, Batubara — Seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap inisial Ar (26) warga Desa Tanjung Kuba Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura karena ekat mencuri handphone dan dompet berisi uang milik korbannya, Rabu (17/5/23).
Terduga pelaku diduga menjalankan aksinya saat korbannya Adelia Sundari (25) warga Huta I Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilan Kabupaten Simalungun sedang tidur di rumah yang dikontrak korban di Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Sabtu (39/4/23) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar membenarkan diamankannya terduga pelaku pencurian tersebut.
“Dari aksinya, terduga pelaku berhasil menggasak 1 unit HP android dan uang Rp. 500.000 yang berada didalam dompet korban”, ujar Abdi.
Setelah korban membuat pengaduan, tim Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus melakukan penyelidikan dan cek TKP.
Penyelidikan membuahkan hasil saat diperoleh keberadaan terduga pelaku
sedang berada di Dusun I Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Tim yang muncur ke lokasi melihat terduga pelaku dan langsung mengamankannya berikut HP dan dompet milik korban yang dicurinya.
“Selanjurnya terduga pelaku Ar yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana diboyong ke Polsek Indrapura”, jelas Iptu Abdi Tansar. (Epson).