Zulnas.com, Batubara — Dua pria warga Lingkungan I Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara berinisial N (25) dan TMM (23) ini bernasib sial.
Pasalnya, belum sempat menikmati hasil kejahatannya, dalam tempo singkat kedua maling tersebut berhasil ditangkap personil opsnal Polsek Lima Puluh Polres Batubara.
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP Rianus Zebua membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (3/2/23).
Dikatakan Zebua, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pencurian di rumah aspirasi Syafrizal di Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara berkat rekaman CCTV yang ada di rumah tersebut.
Pencurian yang dilakukan kedua terduga pelaku tersebut dijelaskan Zebua terjadi Kamis 2 Februari 2023 sekira pukul 04.00 Wib.
Namun dikatakan Zebua, aksi pencurian tersebut baru diketahui pada Kamis 2 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu saksi Ifan menerangkan Kantor Aspirasi Syafrizal di bobol maling dan malingnya diketahui dan terlihat di CCTV.
Mendapat telpon tersebut pelapor Agus Salim (47) warga Dusun I Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara langsung menuju ke TKP dan kemudian mengecek barang barang yang hilang.
Dari hasil pengecekan adapun barang yang hilang adalah 1 buah dispenser, 1 set loudspeaker bluetod, 1 buah pintu besi dan 1 buah mesin air. Atas kejadian tersebut korban Syafrizal mengalami kehilangan barang yang ditaksir kerugian materil sebesar Rp. 5.400.000.
Selanjutnya Syafrizal menugaskan Agus Salim yang dipercaya mengelola rumah aspirasi Syafrizal melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lima Puluh Polres Batubara, Kamis (3/2/23) sekira pukul 18.15 Wib.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Wahidin memimpin tim opsnal Polsek Lima puluh untuk melakukan penyelidikan.
Berbekal rekaman CCTV, malam itu juga tim berhasil menemukan dan mengamankan para terduga pelaku berikut barang bukti hasil curiannya dari kediamannya masing-masing.
Kepada petugas, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah aspirasi Syafrizal namun membantah ikut mencuri pintu besi.
Atas pengakuan tersebut, kedua terduga pelaku diboyong ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum selanjutnya.
“Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 dari KUHPidana”, tutup Kasi Humas AKP Rianus Zebua. (Eps).