Zulnas.com, Batubara — Seorang pria pengangguran berinisial MK (29) warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara berhasil ditangkap oleh tim Polres Batubara.
MK adalah salah satu Residivis kasus Narkoba. Kali ini, dia kembali ketangkul dengan kasus yang sama, Kamis (6/4/23) sekira pukul 01.00 WIB.
MK ditangkap diduga saat Asik sedang menunggu calon pelanggan di kediamannya dengan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 0,42 gram dan 1 buah skop berbentuk plastik.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan membenarkan penangkapan residivis kasus narkoba tersebut.
“Terduga pelaku merupakan residivis kejahatan narkotika dan sudah pernah dihukum penjara lima tahun di Lapas dalam kasus narkotika”, terang Tarigan.
Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan MK berawal pada Kamis 6 April 2023 sekira pukul 00.30 Wib. Anggota Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran gelap Narkotika di Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Berdasarkan informasi tersebut tim Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit 1 Ipda Kriswanto melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di lokasi yang dicurigai.
Dilokasi dimaksud, petugas menangkap seorang pria dengan ciri-ciri seperti yang diinformasi mengaku inisial MK.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan 1 buah skop berbentuk plastik. Kepada petugas MK mengakui kepemilikan barang bukti sabu untuk diperjualbelikan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Epson).