Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Prapid Yusroh Kandas, Kontras : Ini Alarm Bahaya Bagi Demokrasi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 Januari 2019 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan,zulnas.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) mengecam keputusan Hakim Tunggal Ahmad Sayutiyang menolak permohonan praperadilan Muhammad Yusroh Hasibuan, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Kapolda Sumut pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/1).

KontraS begitu kecewa atas penolakan Prapid tersebut. Bagi KontraS, ini adalah bukti peradilan di Indonesia masih patut dipertanyakan.

“Ini menjadi pukulan telak sekaligus alarm bahaya bagi masyarakat sipil dan untuk demokrasi. Bahwa jalan pencarian keadilan semakin sulit ditengah tingginya tren kriminalisasi dan tindak pidana yang dipaksakan oleh aparat keamanan,” ungkap Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut, M Amin Multazam Lubis, Rabu (9/1).

Baca Juga : 

Meski pahit, mau tidak mau tim hukum yang membela Yusroh tetap menerimanya. Segala keputusan hakim harus tetap dihormati. Spirit awal KontraS yang juga tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (Korak) Sumut mengajukan prapid adalah, sebagai upaya kontrol masyarakat sipil terhadap kepolisian, agar melakukan penegakan hukum dengan cara dan prosedur yang sesuai dengan aturan.

Baca Juga :  Minim Peminat, Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Diperpanjang

“Alasan ini mengacu pada tujuan awal adanya lembaga praperadilan yang dimaksudkan, untuk meminimalisir penggunaan wewenang berlebihan yang dapat mencederai Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.

Ia menyatakan, patut disayangkan ketika Prapid itu ditolak. Kesan yang ditangkap oleh pihaknya, penolakan Prapid justru berubah menjadi legitimasi, bahwa kepolisian sah-sah saja melakukan penegakan hukum dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan terhadap Yusroh.

Ini Kejanggalan Fakta terhadap Penangkapan Yusroh Versi KontraS

Fakta persidangan melalui saksi pemohon menegaskan bahwa Yusroh ditangkap tanggal 6 November 2018. Sedangkan, laporan polisi (LP/1520/XI/2018/SPKT II) baru dilakukan tanggal 7 November 2018. Artinya, Yusroh sudah ditangkap sebelum dilaporkan.

“Dalil demikian dalam hemat kami sudah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa, ada tindakan unprosedur dalam penangkapan Yusroh,” ungkapnya.

KontraS katanya, juga menangkap keanehan. Dimana hakim tidak mempertimbangkan fenomena tersebut dan justru menolak sepenuhnya gugatan praperadilan pemohon. Keputusan ini tentu menjadi preseden buruk dalam catatan penegakan hukum.

“Berkaca dari putusan praperadilan, kedepannya aparat penegak hukum dalam konteks delik aduan terlegitimasi dan sah-sah saja ‘mengamankan’ seorang terlebih dahulu baru kemudian muncul laporan pengaduan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, praperadilan memang bukan dimaksudkan untuk membahas pokok perkara tapi lebih kepada tata cara dan prosedur penegakan hukum. Tim Hukum Yusroh mulai saat ini akan fokus untuk mengawal pokok perkara yang disangkakan.

Baca Juga :  Kapolsek Labuhanruku Minum Kopi Bersama Wartawan

“Hingga sekarang kami meyakini bahwa, yusroh bukanlah pelaku tindak pidana. Namun justru korban dari tindak pidana yang dipaksakan dengan menggunakan pasal karet UU ITE,” timpalnya.

Amin berharap, kasus Yusroh bisa mendapat perhatian serius oleh publik. Sehingga proses hukum bisa terkawal dan berjalan dengan baik. Apa yang dialami oleh Yusroh imbuhnya, bisa saja menimpa para pegiat demokrasi; jurnalis; aktifis dan masyarakat lain diwaktu-waktu mendatang.

“Pasal karet UU ITE terkait pencemaran nama baik sangat potensial ditunggangi oleh pejabat yang anti kritik untuk membungkam kebebesan berpendapat. Membiarkan situasi demikian terus berlangsung, sama artinya menumbuhkan benih-benih otoritarianisme yang secara perlahan membunuh demokrasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Muhammad Yusro Hasibuan, 27, ditangkap karena menulis ‘Copot Kapoldasu’ di grup pesan WA Berita Online Batubara. Pesan itu ditulisnya, untuk menjawab pertanyaan tentang aksi demonstrasi yang dilakukan organisasi Cipayung plus yang mengecam aksi aparat saat unjuk rasa mahasiswa di DPRD Sumut beberapa waktu lalu. ***Red

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan
Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara
Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako
Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia
Sawah Mengering, Suara Petani di Batubara Menunggu Tindakan
Menghitung Hari Bersama Baharuddin Siagian
Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:47 WIB

Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Senin, 16 Februari 2026 - 12:10 WIB

Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:09 WIB

Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia

Berita Terbaru

BATUBARA

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:39 WIB