Zulnas.com, Batubara — Seorang pria inisial KP (50) warga Lingkungan 4 Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara terduga juru tulis (jurtul) togel diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dari kediamannya yang juga lapo (warung) tuak miliknya, Jumat (4/8/23) sekira pukul 21.30 Wib.
Pengamanan terduga jurtul togel tersebut dibenarkan Plt. Kapolsek Lima Puluh Iptu Riwantho Simatupang melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar, Sabtu (5/8/23).
Dikatakan Abdi, pengungkapan kasus perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan aktifitas judi togel di lapo tuak milik KP.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar langsung meluncur ke lokasi.
Setiba dilokasi warung tuak, personil melihat KP dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah diamankan ternyata dari HP miliknya terlihat nomor nomor pesanan angka togel. Dari sakunya juga ditemukan uang sebanyak Rp. 25.000 diduga hasil penjualan togel.
“Atas temuan tersebut, terduga jurtul togel yang dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana digelandang ke Mapolsek Lima Puluh untuk proses hukum selanjutnya”, ujar Iptu Abdi Tansar. (Epson).