Zulnas.com, Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap salah seorang wartawan Abi Ridwan, 34, warga Jalan H. Adam Malik Aek Matio Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu dibantu oleh Satuan Jatanras Polda Sumut didaerah setempat sekira Pukul 17.00 Wib dan langsung digiring ke Mapolres Labuhanbatu (Rabu, 24/08/2022).
Penangkapan tujuh Pelaku pengeroyokan terhadap wartawan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1710/VIII/2022/SPKT/RES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tertanggal 19 Agustus 2022.
Adapun Wartawan yang menjadi Korban atas nama Abi Ridwan, Laki-laki Umur 34 Tahun, Agama Islam, beralamat Jalan H. Adam Malik Aek Matio Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki menyebutkan kasus pemukulan wartawan ini mendapat perhatian khusus dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut, hingga langsung turut serta membantu pengungkapan kasus ini.
Disebutkan AKP Rusdi Marzuki, bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Kamis Tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib Abi Ridwan bersama dengan rekan-rekannya sedang berada di Kantor Bravo Lima tepanya di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu /Komplek Ganda Asri II No. 16 hingga malam hingga malam hari.
Pada hari Jumat Tanggal 19 Agustus 2022 sekitar Pukul 00.05 Wib datang 3 (tiga) unit sepeda motor yang berjumlah 5 (lima) orang laki-laki yang tidak dikenal. 2 orang pelaku turun dari sepeda motornya dan berjalan kearah Abi Ridwan duduk dan salah satu pelaku bertanya kepada teman Abi Ridwan “yang mana namanya bang Abi,” sehingga saksi A menjawab “itu dia”, sambil menunjuk kearah Abi sehingga salah satu tersangka mengatakan “Bang sinilah” sehingga Abi pun beranjak dari tempat duduknya dan mendekati tersangka.
Setelah mendekat, kemudian tersangka mengatakan kepada Abi Ridwan “Abang masih kenal sama ini, sambil menunjukkan teman tersangka dan dijawab Abi Ridwan “gak kenal aku”,

Selanjutnya salah satu tersangka langsung mendorong Abi Ridwan, ketika hendak memukul Abi Ridwan namun ditangkis oleh Abi Ridwan dan selanjutnya tersangka juga ikut mencoba memukul Abi Ridwan, sehingga melihat hal tersebut selanjutnya saksi A dan saksi B mendekati lokasi kejadian hendak melerai saksi A dan saksi B sambil mengatakan “jangan ikut campur ini masalah keluarga” sehingga ke 3 (tiga) pelaku langsung memukuli dan menendang korban dengan menggunakan kayu dan tangan.
Korbanpun masuk kedalam rumah Abi Ridwan sempat mengatakan “Ambil parang” dan disitulah para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian, atas kejadian tersebut dimana Abi Ridwan mengalami luka memar pada sekucur tubuhnya dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu.
Terkait peristiwa tersebut, pihak penyidik Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dibantu oleh pihak Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan terhadap perkara tersebut, mulai dari olah TKP, mencari keterangan saksi-saksi dan mencari alat bukti lainnya.
Hasil dari penyelidikan didapat fakta bahwa pelakunya sebanyak 7 (tujuh) orang, sehingga hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022 pihak Penyidik langsung mengamankan pelaku sebanyak 5 (lima) orang dari tempat yang berlainan.
Kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan pelaku, dan dari keterangan pelaku bahwa diketahui masih ada 2 (dua) orang lagi yang berperan ikut serta melakukan pengeroyokan tersebut dan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 pihak penyidik juga mengamankan terduga pelaku sebanyak 2 (dua) orang.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, motifnya para tersangka atas nama Anjas dan Azwar Dalimunthe tidak terima atas tindakan korban Abi Ridwan yang mana korban ada membuat berita di Media Sosial melalui Grup Maslab berkaitan tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 8 Agustus 2022 yang mana didalam foto tersebut terlihat mobil tersangka Anjas Darman Ritonga dan juga orang yang membuang sampah yakni tersangka Azwar Dalimunthe Alias Keke, sedangkan tersangka Dodi Syahputra alias Dodi Barus sebelumnya yakni dibulan Juli 2022 sempat adu ribut ada selisih paham dengan korban Abi Ridwan disalah satu tempat hiburan di kota Rantauprapat.
Adapun Ke 7 (tujuh) tersangka tersebut adalah Aan, Anjas, DB, Keke, Maju, Babang, Aan Dlm, yang kesemua tersangka adalah warga Kota Rantoprapat Kabupaten Labuhanbatu.
Akibat perbuatan mereka, tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-1e Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara. Tindakan selanjutnya Proses Sidik kemudian nantinya Berkas Perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. (BAF).
