Zulnas.com, Batubara — Polres Batubara melalui Team Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus seorang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan mobil dengan modus rental, Selasa (7/6/22) sekitar pukul 14.00 Wib.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H. Tarigan membenarkan ihwal penangkapan tersebut.
Jhon H Tarigan menuturkan, team opsnal Sat Reskrim Polres Batubara yang dipimpin Kanit Iptu AH. Sagala berhasil meringkus tersangka Her (43) tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun I Kampung Menyan Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.
“Tersangka diringkus dan dijebloskan ke penjara karena dugaan melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil pic up sebagaimana di maksud dalam pasal 372 dari KUHPidana”, beber AKP Jhon H Tarigan.
Menurut Tarigan, Her yang berperawakan ganteng itu mengaku sebelum melakukan penggelapan, terlebih dahulu merental mobil pic up milik Suheri warga Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
Selama satu bulan, tersangka rutin membayar uang rental melalui transfer rekening sebesar Rp. 300 perhari Namun setelah dua bulan uang rental tidak dibayar lagi.
Saat korban Suheri bertemu dengan tersangka dicapai kesepakatan uang sewa selama 3 bulan sebesar Rp. 21,5 juta. Namun saat ditagih, tersangka selalu mengelak dan tidak dapat ditemui bahkan melarikan diri. Akhirnya, dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 83 juta.
“Mobil milik Suheri digadaikan tersangka kepada orang lain. Setelah menggadaikan mobil milik Suheri, tersangka diketahui melarikan diri”, jelas Kasat Reskrim.
Mengetahui mobil miliknya telah digelapkan oleh tersangka yang telah melarikan diri, korban langsung membuat laporan polisi ke Polres Batubara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/III/2022/SPKT/Polres Batubara, Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya diperoleh informasi yang menyebutkan tersangka sedang berada di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Iptu AH. Sagala langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.
“Kita lagi melakukan pengembangan untuk mendapatkan penadah dan mobil milik korban yang digadaikan tersangka”, pungkas Kasat Reskrim AKP Jhon H. Tarigan. (Ebson)