Zulnas.com, Batubara — Polsek Indrapura Polres Batubara berhasil menciduk seorang pria berinisial DSP (52) warga Lingkungan V Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara di Tebing Tinggi, Rabu (14/12/22) petang.
Dia diciduk polisi karena diduga kuat mencuri sepeda motor (septor) Honda Revo tanpa plat polisi milik korban Alan Budi Kesuma (26) warga Dusun K Iliyas Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Penangkapan tersebut dibenarkan Plt Kapolsek Indrapura Iptu Abdi Tansar, Kamis (15/12/22).
Disebutkan Abdi, korban mengetahui septornya yang dititipkan di SPBU Sipare- pare Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih telah dicuri maling saat pulang dari tempat kerjanya di PT Inalum Kuala Tanjung, Kamis (8/12/22) sekira pukul 01.00 Wib.
Tidak terima septornya dicuri maling, korban kemudian membuat laporan pengaduan di Polsek Indrapura dengan Nomor: LP B/192/XII/2022/SPKT Polsek Indrapura/Polres Barubara.
Berdasarkan laporan korban, Plt. Kapolsek Indrapura Iptu Abdi Tansar menugaskan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rihwanto untuk memimpin penyelidikan.
Penyelidikan membuahkan hasil setelah masuk informasi yang menyebutkan tersangka DSP sedang berada di Tebing Tinggi. Mendapat Informasi itu, tim langsung meluncur ke lokasi dimaksud.
Setiba dilokasi tim melihat tersangka tanpa menunggu lama, tim langsung menciduk tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui telah mencuri septor milik korban menggunakan kunci T.
Selanjutnya tersangka mengaku menitipkan septor yang dicurinya di rumah abangnya di Kelurahan Padang Merbau Kecamatan. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Dengan membawa tersangka, tim langsung menuju rumah tempat penitipan septor yang dicurinya. Di rumah tersebut tim menemukan septor milik korban serta kunci T yang digunakan tersangka.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti hasil kejahatannya diboyong ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut”, pungkas Plt Kapolsek Indrapura Iptu Abdi Tansar. (Eps)