Lewat Tehnik Undercover Buy, Polisi di Tanjung Balai Bekuk Bandar Sabu 21 Kg

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Desember 2021 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com — Lagi- lagi transaksi sabu kembali berhasil ditangkap oleh polisi Polresta Tanjungbalai, Selasa (14/12/2021). Penangkapan kali ini dilakukan dengan tehnik khusus penyamaran dalam penyelidikan tindak pidana narkotika dimana seorang polisi menyamar menjadi pembeli, (Undercover Buy).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi dalam jumpa pers, Kamis (16/12/2021) menerangkan, penangkapan pelaku sabu bernama Syaiful Sambas berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya akan adanya seorang laki-laki menawarkan Narkotika jenis Sabu kepadanya.

Mendapatkan informasi yang berharga itu, pihak petugas Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Syaiful Sambas alias Ipul (44) warga Jalan Bagan Asahan, Dusun III Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Tersangka diamankan Polres Tanjung Balai atas kepemilikan Narkotika jenis sabu pada, Selasa (14/12/2021).

Transaksi sabu yang diduga dari jalur pesisir itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan merayu sebagai pembeli.

Baca Juga :  Satlantas Polres Batubara Amankan Remaja Pembawa Sabu

Bahkan, tak tanggung-tanggung, harga yang disepakati Rp 250 juta per kilo dan akan melakukan transaksi di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi dalam jumpa pers, Kamis (16/12/2021) menerangkan, penangkapan pelaku sabu bernama Syaiful Sambas

Dari kesepakatan transaksi itu, tidak berapa lama seorang laki laki datang yang mengaku Syaiful Sambas, dengan cegat personil langsung melakukan penangkapan dari tangan pelaku ditemukan 1 bungkus plastik transparan bertuliskan very good berisikan sabu berat kotor 1021, 18 gram.

Saat diintorgasi pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan masih ada barang lainnya yang masih disimpan di pulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang.

Dari lokasi tersebut, personil mengamankan Sabu sebanyak bungkus plastik teh china merk Guanyiwang warna hijau berisi narkotika jenis shabu berat kotor 20.921.53 gram.

Baca Juga :  Kader IPK Medan Jarisman Saragih Tewas Dikeroyok

Sehingga, total semua barang bukti yang berhasil dikumpulkan seberat 21 Kg sabu dan satu orang tersangka yang diduga sebagai pemilik.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pada Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup, ungkapnya.

Pelaku mengakui ia memperoleh sabu tersebut didapat hanyut di perairan Sungai Apung, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai yang akan dijual seharga Rp. 150 juta per kilo.

Turut hadir dalam konferensi pers itu, Waka Polres Tanjung Balai, Kompol H.Jumanto, Kasat Narkoba Iptu S. Tambunan, KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar, Ketua FKUB H. Haidir Siregar, Sekretaris MUI Abdullah Rahim, Tokoh Agama Ustad Abdi Khairul Abdi, dan sejumlah insan Pers Kota Tanjung Balai. ***Ril/Dan.

Berita Terkait

4 Pasang Terjaring, Sabu dan Airsoft Gun Diamankan di Kamar Hotel
Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:22 WIB

4 Pasang Terjaring, Sabu dan Airsoft Gun Diamankan di Kamar Hotel

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Terima Audiensi FORKALA

Selasa, 2 Sep 2025 - 09:02 WIB