Zulnas.com — Lagi- lagi transaksi sabu kembali berhasil ditangkap oleh polisi Polresta Tanjungbalai, Selasa (14/12/2021). Penangkapan kali ini dilakukan dengan tehnik khusus penyamaran dalam penyelidikan tindak pidana narkotika dimana seorang polisi menyamar menjadi pembeli, (Undercover Buy).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi dalam jumpa pers, Kamis (16/12/2021) menerangkan, penangkapan pelaku sabu bernama Syaiful Sambas berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya akan adanya seorang laki-laki menawarkan Narkotika jenis Sabu kepadanya.
Mendapatkan informasi yang berharga itu, pihak petugas Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Syaiful Sambas alias Ipul (44) warga Jalan Bagan Asahan, Dusun III Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Tersangka diamankan Polres Tanjung Balai atas kepemilikan Narkotika jenis sabu pada, Selasa (14/12/2021).
Transaksi sabu yang diduga dari jalur pesisir itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan merayu sebagai pembeli.
Bahkan, tak tanggung-tanggung, harga yang disepakati Rp 250 juta per kilo dan akan melakukan transaksi di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Dari kesepakatan transaksi itu, tidak berapa lama seorang laki laki datang yang mengaku Syaiful Sambas, dengan cegat personil langsung melakukan penangkapan dari tangan pelaku ditemukan 1 bungkus plastik transparan bertuliskan very good berisikan sabu berat kotor 1021, 18 gram.
Saat diintorgasi pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan masih ada barang lainnya yang masih disimpan di pulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang.
Dari lokasi tersebut, personil mengamankan Sabu sebanyak bungkus plastik teh china merk Guanyiwang warna hijau berisi narkotika jenis shabu berat kotor 20.921.53 gram.
Sehingga, total semua barang bukti yang berhasil dikumpulkan seberat 21 Kg sabu dan satu orang tersangka yang diduga sebagai pemilik.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pada Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup, ungkapnya.
Pelaku mengakui ia memperoleh sabu tersebut didapat hanyut di perairan Sungai Apung, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai yang akan dijual seharga Rp. 150 juta per kilo.
Turut hadir dalam konferensi pers itu, Waka Polres Tanjung Balai, Kompol H.Jumanto, Kasat Narkoba Iptu S. Tambunan, KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar, Ketua FKUB H. Haidir Siregar, Sekretaris MUI Abdullah Rahim, Tokoh Agama Ustad Abdi Khairul Abdi, dan sejumlah insan Pers Kota Tanjung Balai. ***Ril/Dan.