LBH IPK Dampingi Warga Laporkan Oknum Centeng PT Lonsum ke Polres Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Februari 2023 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Sedikitnya sembilan ekor lembu milik warga Desa Suka Rejo dan warga Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara diduga mati akibat diracun dari oknum Centeng Perkebunan PT Lonsum.

Ketua LBH DPD IPK Kabupaten Batubara Ramadhan Zuhri SH dan Ali Nasution mendampingi warga dengan membuat laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Batubara, Rabu (1/2/23) siang.

Ramadhan menjelaskan, korban bernama Agus dkk adalah warga Desa Perkebunan Sei Bejangkar dan Warga Desa Suka Rejo Kecamatan Sei Balai diduga menjadi korban akibat lembu milik mereka mati diperkebunan setempat.

“Tadi kita sudah dampingi warga untuk membuat pengaduan (Dumas) di Polres Batubara dan berharap pihak pelaku bisa ditangkap,” ujar Ramadhan Zuhri dan Ali Nasution kepada zulnas.com, Rabu (1/2/2023).

Warga saat melihat perut isi lembu yang diduga diracun

Dalam persoalan ini, Ramadhan menjelaskan bahwa pelaku adalah diduga oknum dari Centeng Kebun. Pelaku diduga dengan sengaja menyiapkan racun dengan menggunakan Sabun Balok dan dicampur dengan bubuk racun sehingga menewaskan 9 ekor lembu milik masyarakat setempat.

Baca Juga :  Judi dan Narkoba di Batubara, Tiada Maaf Bagimu

Dijelaskan mantan Ketua Satma IPK Batubara itu, bahwa persoalan ini dijerat berdasarkan UU KUHP Pasal 406 Ayat (1) yang menyebutkan Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan Pasal 406 Ayat (2) berbunyi Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Kemudian, Ramadhan menegaskan pihaknya meminta kepada Polres Batubara untuk serius dengan melakukan gelar perkara untuk tahap penyelidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat yang teraniaya akibat ulah oknum centang Perkebunan Lonsum.

“Kami juga akan mengambil langkah-langkah hukum lainnya terhadap siapapun yang terlibat dalam perkara ini. Ini kami lakukan untuk memperjuangkan hak masyarakat yang notabene adalah kader DPD IPK Batubara yang menjadi korban dalam persoalan ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Curi Handphone, Pemuda Mocok-mocok Ini Gol

Adapun warga yang menjadi korban lembu yang diracun adalah;

  1. Ono Warga Suka Rejo, (1 ekor)
  2. Agus Warga Desa Sei Bejangkar (4 ekor)
  3. Heri Warga Desa Suka Rejo (1 ekor)
  4. Hazlina R Desa Bejangkar (1 ekor)
  5. Heri PJKA warga Sei Bejangkar (1 ekor)
  6. Tuti Desa Sei Bejangkar (1 ekor)

“Ini kali ketiga lembu warga mati diracun, kejadian pertama terjadi tahun 2019 dua kali, dan Tahun 2023 sekali,” tegas Ramadhan Zuhri.

Salah seorang korban Hazlina yang juga bendahara IPK mengatakan sangat menyayangkan sikap oknum pelaku yang tidak komitmen yang awalnya sudah dilakukan upaya perdamaian didesa sesuai surat pernyataan, namun mengingkarinya.

“Sebenarnya kemarin oknum Centeng Kebun telah mengakui perbuatannya dengan membuat surat pernyataan bersedia untuk gati rugi tertanggal 29 Januari 2023, tetapi tidak ada niat baik dari Oknum Centeng tersebut, dan malah memutarbalikkan fakta,” tandasnya. ***Ril

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru

Asahan

Jamaah Haji Asal Asahan Tiba di Kampung Halaman

Senin, 30 Jun 2025 - 16:21 WIB