Keterlaluan, Dua Hakim Ini Malah Nyabu di Pengadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Jakarta — Ada-ada saja hakim yang dua ini. Mereka sangat keterlaluan karena ketahuan nyabu di pengadilan. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan. Dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata dan Danu Arman, kerap nyabu seusai jam kerja.

Ihwal tersebut diuraikan dalam dakwaan atas Yudi Rozadinata dengan nomor perkara 706/Pid.Sus/2022/PN.Srg. Yudi dan Danu sering mengonsumsi narkoba di ruang kerjanya.

“Bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata, red) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH (pegawai PN, red) dan saksi Danu Arman, SH dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa, SH dan saksi Danu Arman, SH yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (12/10/2022).

Gerombolan ini kemudian ditangkap BNN Serang pada 17 Mei 2022. Malamnya, ketiganya berpesta narkoba di rumah Yudi di Perumahan Syariah Green Valey, Lebak.

“Sabu tersebut dipanaskan dengan korek api yang selanjutnya uap dari hasil pembakaran sabu-sabu yang masuk ke air diisap oleh terdakwa bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH dan saksi Danu Arman, SH secara bergantian melalui sedotan plastik,” beber jaksa.

Merasa aman berkali-kali mengisap narkoba, Raja Adonia Sumanggam Siagian diminta Yudi membeli narkoba dari Medan. Sabu itu kemudian dikirim via paket yang ternyata sudah dikuntit pegawai BNN. Akhirnya komplotan itu dibekuk. Adapun penangkapan Danu penuh heroik karena dilakukan di gedung PN Rangkasbitung.

“Pada saat dilakukan interogasi maka Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa (Yudi, red) dan selanjutnya para saksi dari BNN Banten juga mengamankan terdakwa dan saksi Danu Arman, di kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” urai jaksa.

Baca Juga :  3 Pemuda Ini 'Lebaran' di Sel

Kini hakim Yudi didakwa dengan tiga pasal, yaitu:

Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika
Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika
Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika

Hukuman maksimal adalah hukuman penjara seumur hidup.

Keterangan Saksi

Keterangan dari saksi menguatkan soal hakim Yudi sudah sering menggunakan narkoba jenis sabu. Yudi bersama Danu dan pegawai bernama Raha Adonia Siagian nyabu di pengadilan seusai sidang.

“(Nyabu) di tiga lokasi aja, di kantor, di rumah Yudi, di rumah masing-masing. Kalau sama-sama itu sering di kantor,” kata saksi Firman Nugraha dari BNN Banten di hadapan hakim yang diketuai Nurhadi di PN Serang, Rabu (12/10/2022).

“Udah berkali-kali, Pak, setelah jam kerja, kalau nggak kerja, hari libur,” ucapnya.

Dia mengatakan barang dipesan terdakwa dari Wisnu Wardana di Medan. Yudi memang memesan untuk sabu kurang lebih 20 gram untuk dikonsumsi bersama Danu dan Raha Adonia Siagian.

“Pemesannya Pak Yudi, diatur sama Yudi, karena yang lain ketika ditanya bahwa semuanya itu tergantung Pak Yudi, barang tersebut tidak keluar, hanya dikonsumsi bertiga, itu bertiga aja, nggak ada barang yang dijual,” ujarnya.

Dia mengatakan, saat ditangkap, terdakwa Yudi memang mengungkap bahwa ada hakim lain di PN Rangkasbitung yang menggunakan sabu. Ia menunjuk Danu dan setelah diperiksa ditemukan bong.

“‘Pak, itu temen saya juga sama-sama make, Pak Danu’, digeledah barang di tasnya, bong itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kawanan Residivis Perampok Antar Propinsi Ditangkap Polres Batubara

Tidak lama setelah diamankan pada 17 Mei 2022 pukul 10.00 WIB, ketiga orang itu dites urine. Hasilnya juga positif.

“Kencing semua, hasilnya positif,” katanya.

Cerita Penangkapan

Saksi dari BNN Provinsi Banten, Nukman Baehaki, juga mengungkap kronologi penangkapan hakim Yudi Rozadinata yang terlibat kepemilikan sabu 20 gram. Saat digeledah, Yudi dan hakim Danu Arman menyimpan bong di pengadilan.

Dua mengatakan pada 17 Mei 2022, pukul 10.00 WIB, penyidik BNN menangkap Raja Adonia Siagian di TIKI Rangkasbitung saat mengambil paket sabu. Raja dimintai keterangan dan mengatakan sabu tersebut milik hakim bernama Yudi.

“Kami ke pengadilan, koordinasi dengan ketua pengadilan, ada hakim nama Yudi, kemudian dipanggil, Raja mengakui barang tersebut,” kata saksi Nukman di PN Serang, Rabu (12/10).

Di PN Rangkasbitung itu, hakim Yudi dihadirkan saat BNN datang. Dilakukan penggeledahan di rumah Yudi dan di ruang kerjanya.

“Kita geledah mejanya Yudi, ada bong, katanya milik dia (Yudi), saudara Yudi, ada korek (juga),” ujarnya.

Sabu kurang lebih 20 gram itu juga dibuka di hadapan ketua PN Rangkasbitung. Sabu diakuinya dipesan dari saudara Wisnu Wardana di Medan.

“Diakui oleh saudara Yudi dan diakui oleh saudara Raja, yang pesan Yudi di Medan,” ujarnya.

Selain Yudi dan Raja, di situ diakui bahwa hakim Danu Arman menggunakan sabu. Sabu yang dipesan itu rencananya digunakan oleh mereka bertiga.

“Waktu itu informasi dari Yudi bahwa ada kawannya make, Danu, mereka bilang make bersama,” ujarnya.

Hakim Danu juga katanya memiliki bong untuk menghisap sabu. Dari dia disita bong dan handphone. ***detiknews

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 13:45 WIB

Asahan

Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:09 WIB