Zulnas.com, Batubara — Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang G Hutabarat menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus kriminal butuh penanganan yang serius dalam tubuh lembaga penegak hukum.
Salah satu kasus yang perlu ditangani dengan khusus itu adalah pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat dengan KDRT.
Kasus ini, kata Hutabarat penanganannya dilakukan oleh penyidik ditingkat polres setempat. Alasannya karena penyidik yang menanganinya dilakukan dengan kajian dan landasan Undang- undangan.
Lebih lanjut, Kanit Ranmor Polres Tabes Medan itu memaparkan, kasus KDRT itu umumnya terjadi dilingkup rumah tangga. Kasus kekerasan fisik itu tidak saja berlaku antara hubungan suami dan istri. Kasus pemukulan pada pembantu rumah tangga juga disebut bagian dari kasus KDRT.
“Jadi, kasus KDRT itu tidak hanya berlaku pada suami istri, terhadap pembantu rumah tangga juga bisa disebut kasus KDRT,” Tegas Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang G Hutabarat kepada zulnas.com diruang kerjanya, selasa (2/9/2020) sore.
Baca Juga : Diduga Sering Dipukul Suami, Istri Mengadu Kepolisi
Oleh sebab itulah, kata Hutabarat, penyidikan kasus KDRT atau kasus terhadap anak itu dilakukan di tingkat Polres, dan tidak bisa dilakukan ditingkat Polsek setempat. Katanya.
Terhadap ancaman kasus yang menjerat pada Undang- undang KDRT ancaman hukumannya juga tinggi, yaitu diatas 5 tahun. Jadi, teman- temanan wartawan dimintanya untuk dapat memahami terkait kasus yang ia jelas diatas.
Terhadap kasus yang sedang ditangani atas nama Pelapor NH, kata bambang sudah naik pada tingkat penyidikan. Bahkan Pelapor atas nama MY juga sudah ditahan guna penyidikan lebih lanjut.
“Kasus KDRT atas nama NH terlapornya sudah ditahan karena unsurnya sudah terpenuhi, jadi penyidik telah menetapkan terlapor sebagai tersangka,” Tegas Hutabarat.
Soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka atas Kasus KDRT itu menurut bambang sah- sah saja, karena itu bagian dari pada hak mereka, meski demikian, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka itu adalah bagian dari kewenangan penyidik apakah diberikan atau tidak.
“”Itu sah-sah saja. Itu hak mereka. Tapi layak dan tidak layaknya tergantung penyidik. Ada beberapa hal yang akan dilihat, apa dia tidak akan menghilangkan barang bukti serta hal-hal lainnya,” kata Hutabarat.
Sekedar diketahui, Kasus KDRT yang dialami NH telah dilaporkan ke Mapolres Batubara sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/139/VII/2020/RES BATU BARA, pada tanggal 20 Juli 2020. Hingga kini, Polres setempat terus menindak lanjuti perkembangan kasusnya. *