Gagahi Anak Dibawah Umur, Pemuda Sok Ganteng Ini Gol

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Petugas Sat Reskrim Polres Batubara berhasil menciduk tersangka kasus dugaan melarikan dan persetubuhan (Gagahi) terhadap anak dibawah umur.

Tersangka diketahui berinisial ZR (20) diciduk Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara yang dipimpin Kanit Resum Iptu AH. Sagala di kediaman rumahnya di Jalan Harapan RT 23 Gang Sejahrum Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau.

Penangkapan tersangka kasus melarikan dan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres Iptu RN Zebua, Senin (25/7/2022).

Diungkapkan Zebua, tersangka diciduk dari rumahnya, Jumat (22/7/22) sekitar pukul 07.00 Wib saat bersama korban sebut saja Melur (16) warga Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  AMMI Dukung Polres, Berantas Judi dan Narkoba di Batubara

Dikisahkan, awal mula kasus tersebut terjadi pada Kamis 13 Juli 2022 di rumah pelapor Ratna Dewi. Saat itu Melur permisi kepada pelapor untuk mengambil pakaiannya yang berada di rumah teman korban.

Namun setelah korban berangkat kemudian pelapor tidak dapat berkomunikasi lagi dengan korban.

Karena keberadaan Melur tidak diketahui, pelapor membuat laporan kehilangan orang ke Polres Batubara pada hari Kamis 21 Juli 2022.

Kemudian pada hari itu juga Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Iptu AH Sagala langsung melaksanakan penyelidikan.

Akhirnya keberadaan Melur diketahui berada di rumah tersangka ZR di Jalan Harapan RT 23 Gang Sjahrum Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

Baca Juga :  Judi dan Narkoba di Batubara, Tiada Maaf Bagimu

Tim opsnal langsung meluncur ke lokasi keberadaan Melur. Setiba dikediaman tersangka ZR, petugas menginterogasi tersangka.

ZR mengaku terus terang telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali dengan Melur.

“Berdasarkan pengakuan tersebut ZR diciduk dan diboyong ke Mapolres Batubara bersama Melur”, jelas Zebua.

Setiba di Mapolres Batubara, pelapor yang merasa keberatan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batubara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/525/VII/2022/SPKT/ POLRES BATU BARA /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 juli 2022 pelapor a.n. RATNA DEWI.

“Kasus ini dalam penanganan Unit PPA Polres Batubara. Tersangka ZR ditahan atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur”, tutup Kasi Humas Polres Batubara Iptu RN Zebua. ***Ebson

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 13:45 WIB

Asahan

Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:09 WIB