Zulnas.com, Batubara — Dua pria berinisial Dd (33) dan Nn (30) warga Dusun V Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara digelandang ke Polsek Indrapura Polres Batubara atas dugaan pencurian 1 unit televisi dari Kantor Desa Aras Kecamatan Air Putih.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP Rianus Zebua membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (1/2/23). Dikatakan Zebua, keduanya ditangkap berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
Zebua mengungkapkan pencurian tersebut diketahui Senin 10 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 Wib. Ketika itu perangkat desa mengetahui telah hilang 1 unit Televisi yang terletak di ruang tunggu Kantor Balai Desa Aras.
Mengetahui kehilangan tersebut perangkat desa mengecek dan ditemukan jendela kantor desa telah rusak diduga dirusak pelaku sebagai jalan masuk.
Selanjutnya Sekretaris Desa P Doloksaribu membuat laporan kehilangan di Polsek Indrapura Polres Batubara sesuai LP / B / 14 / I / 2023 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batubara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 01 Februari 2023.
Menyikapi laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan. Penyelidikan membuahkan hasil setelah Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Riwantho mendapat informasi identitas terduga pelaku dan keberadaan keduanya dari masyarakat, Rabu (1/2/23) sekira pukul 02.00 Wib.
Selanjutnya Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik beserta Kanit Reskrim Polsek Indrapura dan anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saat sedang berada di Desa Aras.
“Keduanya kemudian di bawa ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut”, pungkas AKP Rianus Zebua. (Eps).