Zulnas.com, Batubara — Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara melakukan penangkapan tersangka pembongkaran rumah berinisial DW yang selama empat tahun ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka DW (28) warga Dusun II Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Iptu Riwantho di Jalinsum Medan – Kisaran tepatnya di perlintasan kereta api di Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara saat sedang mengendarai sepeda motor, Rabu (25/1/23) petang.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP Rianus Zebua, Rabu malam.
Dijelaskan Zebua, sebelum penangkapan terhadap tersangka DW, dua rekannya yang ikut melakukan pembongkaran rumah berinisial Sy alias Bujuk (29) warga Pasar I Dusun II Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara dan RS alias Black (37) warga Dusun V Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara telah ditangkap dan menjalani penahanan sejak 14 Desember 2018.
Diungkapkan Zebua, tersangka DW bersama dua rekannya yang menjalani hukuman pidana melakukan pembongkaran rumah Suriyanto (38) warga Pasar I Dusun II Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Jumat (7/12/18) sekira pukul 18.00 Wib. Dari rumah korban, para pelaku menggondol 1 Unit Mesin Cuci, 1 Unit AC dan 1 Unit Kulkas.
“Saat ini tersangka pelaku menjalani pemeriksanaan di Polsek Indrapura guna melengkapi berkas perkara”, tutup AKP Rianus Zebua. (Eps).