Diduga Curi Handphone, Pemuda Mocok-mocok Ini Gol

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Juli 2023 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Bongkar rumah lewat jendela milik Afrizal (39) warga Dusun VII Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara, seorang pemuda pemocok- mocok inisial F alias Uni (23) terpaksa mendekam di penjara Polsek Lima Puluh Polres Batubara.

Warga Simpang Kompil Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara tersebut diduga mencuri handphone (HP) milik Selly Auliya (17).

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi melalui Plt. Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar membenarkan hal tersebut, Senin (17/7/23).

Dikatakan Iptu Abdi, pencurian tersebut diketahui ketika saksi Selly Auliya (17) yang merupakan anak Afrizal terbangun dari tidur, Rabu (12/7/23) sekira pukul 03.30 Wib.

Baca Juga :  Bawa 41 PMI, 3 Pria Ini Diamankan Polres Batubara Terlibat Kasus TPPO

Selly mendapati bahwa HP yang sebelumnya di cas di atas rak buku sudah tidak ada. Mengetahui HP miliknya hilang, Selly membangunkan saksi Mardiana dan ayahnya Afrizal dan mencari HP yang hilang di sekeliling rumah.

Meski sudah dicari namun HP tersebut tidak diketemukan. Ketiganya malah melihat gerendel jendela kamar depan sebelah kanan sudah terbuka dalam keadaan rusak.

Akhirnya Afrizal membuat laporan polisi ke Polsek Lima Puluh Nomor : LP/B/84/VII/2023/SU/SPKT Sek. Lima puluh /Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 16 Juli 2023.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Hanya Karena Ditegur, Pete Tega Pukul Rolus

Akhirnya diperoleh informasi keberadaan orang yang dicurigai melakukan pencurian di rumah Afrizal, Senin (17/7/23) sekira pukul 01.30 Wib.

Tim langsung bergerak cepat meluncur ke rumah terduga pelaku. Sekitar setengah jam kemudian terduga pelaku F alias Uni yang tengah tidur berhasil diringkus.

Ketika digeledah, petugas menemukan HP milik Selly. Diinterogasi, F alias Uni mengakui telah mencuri HP milik Selly dari kediaman Afrizal.

Atas pengakuan tersebut terduga pelaku F alias Uni yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 Dari KUHPidana berikut barang bukti diboyong ke Polsek Lima Puluh. (Epson).

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru

Asahan

Jamaah Haji Asal Asahan Tiba di Kampung Halaman

Senin, 30 Jun 2025 - 16:21 WIB

Asahan

Bupati Asahan Hadir Kejurda Tinju Seleksi PON XVII 2025

Senin, 30 Jun 2025 - 16:08 WIB