Beli Sabu 50 Ribu, Penjual dan Pembeli Gol

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Satres Narkoba Polres Batubara kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar dan pembeli Narkotika jenis Sabu. Penangkapan kali ini terjadi dilokasi di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Batubara AKP. Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP. Yahman saat dikonfirmasi Jum’at, (03/12/2021) membenarkan bahwa Personil Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.

Tersangka yang pertama, diamankan yakni, Alda Pribadi (30) warga Jalan Dahari Selebar Dusun III Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi, Muinsyah Situmorang (35) warga Dusun X Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka AP berupa 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,24.

Baca Juga :  Nelayan Pagurawa Ditangkap Polisi, Barbut 0,30 Gram

Sedangkan tersangka lainnya M.S dengan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Penangkapan tersebut berawal dari pelaporan petugas Kepolisian Resort Batubara Iptu P. Tamba dengan saksi-saksi yakni Bripka A.F. Manalu, Briptu DEDY I. Sitinjak, dan Bripda Josua Tarigan.

Kronologis singkat kejadian, bermula pada Sabtu, (27/11/2021) sekira pukul 11.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Batubara melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Laki – laki a.n. Alda Pribadi dan Muinsyah Situmorang, berawal dari penangkapan tersangka Alda Pribadi di temukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Sabu.

Dan dari pengakuan pelaku membeli Narkotika tersebut sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari Muinsyah Situmorang kemudian setelah dilakukan penggeledahan dari Muinsyah Situmorang di temukan uang sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang tersebut hasil dari penjualan sabu.

Baca Juga :  Diduga Candu Ngelem, Dodol Tewas Gantung Diri Di Pohon Mangga

“Muinsyah Situmorang mengakui bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak satu paket tersebut yang disita dari Alda Pribadi adalah berasal darinya yang telah dijualnya seharga 50 ribu rupiah,” terang AKP. Yahman.

AKP Yahman menyebutkan bahwa keseluruhan Barang Bukti tersebut telah diakui kepemilikannya oleh para pelaku. Kemudian selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut. *** Ds

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru