Batubara,zulnas.com – Puluhan Pemuda dan mahasiswa yang juga aktifis Batubara menggelar aksi solidaritas dengan menutup mulut menggunakan lakban dan berjalan didepan kantor Mapolres Batubara, kamis (22/11/2018). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas penangkapan aktifis Batubara Muhammad Yusro Hasibuan (MYH) pada selasa 06/11/2018).
MYH ditangkap dengan tuduhan penghinaan terhadap Kapolda Sumatera Utara, Selasa (6/11/2018). Saat itu Yusroh diamankan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cyber Polda Sumatera Utara di depan Kantor DPRD Batubara. Setelah Yusro ditangkap, hingga kini beliau masih mendekam dikantor Kapoda Sumatera Utara.
Menurut Asro Hasibuan, Abangnya Muhammad Yusro Hasihuan merupakan satu dari sekian orang yang menjadi korban kebebasan pendapat. “Ia dituduh telah melakukan provokasi dan pencemaran nama baik seorang Kapolda. Itu suatu bentuk pembungkaman bagi rakyat,” tulis mereka dalam pernyataan sikapnya.
Aksi solidaritas bebaskan Yusroh digelar dengan tagar #Save Yusroh, #Janganbungkamaktivis, yang disebut mereka sebagai tanda kesedihan terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Sekedar diketahui, Muhammad Yusro Hasibuan (27), ditangkap penyidik Subdit Cyber Crime Polda Sumut atas tuduhan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (6/11/2018) lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan, Yusro langsung ditahan sesuai surat penahanan nomor: Sp.Han/75/XI/2018/Ditreskrimsus dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH.
Dugaan pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Yusroh bermula pada 27 September 2018. Ketika itu dia mengirim lampiran foto aksi unjukrasa yang dilakukan aliansi mahasiswa Siantar-Simalungun, menuntut tindakan represif aparat kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa di Medan beberapa waktu lalu, di salah satu media sosial grup WhatsApp (WA).
Dalam grup WA itu, Yusro menuliskan pendapatnya yang menuntut agar Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, dicopot.
“Siantar Simalungun. GMNI, GMKI, HMI BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif Oknum polri. Copot Kapoldasu,” tulis Yusro di grup WhatsApp Berita Batubara.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/11/2018), membenarkan penahanan Yusroh terkait pencemaran nama baik Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto.
“Saat ini statusnya sudah tersangka dan ditahan. Berkasnya akan dilengkapi dan dilimpahkan ke jaksa,” jawabnya
Dalam penangkapan yusro, ada beberapa Jurnalis yang juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu, diantaranya, Khairul, Zulkifli Nasution dan Tuah Aulia Fuadi. Tiga jurnalis Batubara itu juga diperiksa secara bergantian sebagai saksi. ****Zulnas