Bawa Sabu 6 Kg, Kurir Dari Aceh ini Ditangkap Diperairan Silau Asahan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Asahan — Polisi  menangkap seorang pria bernama Heri Irawan warga Aceh di wilayah Kecamatan  Silau  Laut, perairan Asahan Sumatera Utara (Sumut). Pria itu ditangkap karena kedapatan membawa  narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram dari  Malaysia.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan,  tersangka mulanya ditemukan oleh nelayan di wilayah pinggir pantai dekat  hutan  bakau perairan Desa Silau Baru Kabuoaten Asahan pada hari Minggu 17 Maret 2024 lalu.

“Ini sangat unik, karena tersangka saat  membawa sabu dari Malaysia dengan kantong plastik menggunakan speedboat, janji bertemu dengan pembelinya di tengah laut dengan si pemesan, namun si pemesan tidak datang. Akhirnya karena sudah lelah menunggu lama dan kebingungan, dia bersandar di kerambah apung di wilayah Asahan di Silau Laut,” kata Afdhal, kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Baca Juga :  Pria Warga Sei Balai Diamankan Polisi Gegara Sepeda Motor Vixion

Di wilayah daratan Silau Laut, tersangka kemudian didatangi oleh nelayan. Kala itu ia mengaku terdampar sebab baru berlayar dari  Malaysia dan akan pulang ke Asahan.

“Tersangka saat itu minta bantuan nelayan ini untuk dibawa ke daratan dan dia sampai dipinggir pantai wilayah Asahan. Tapi ternyata karena gerak-geriknya mencurigakan terlihat oleh  petugas kita dan dilakukan pemeriksaan hingga ditemukan barang bukti narkoba 6 kilogram sabu dibalut bungkusan plastik dari tasnya,” ujar Afdhal.

Baca Juga :  Polres Asahan "Gulung" 9 Bandit Jalanan, Satu Didor

Diketahui, ini merupakan kedua kalinya  tersangka membawa narkoba masuk kewilayah Sumatera Utara setelah sebelumnya sipelaku pada bulan Januari lalu ia juga berhasil mengantarkan 5 Kg sabu dari Malaysia kepada seseorang pemesan di Medan dengan upah 25 juta.

Polisi saat ini masih menelusuri pria pemesan 6 Kg sabu tersebut dari  tersangka  yang  saat ini masih buron. Atas perbuatan ini tersangka disangkakan Pasal 114 subsider pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika  dengan  ancaman  hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(detikcom).

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru