Zulnas.com, Asahan — Polisi menangkap seorang pria bernama Heri Irawan warga Aceh di wilayah Kecamatan Silau Laut, perairan Asahan Sumatera Utara (Sumut). Pria itu ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram dari Malaysia.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, tersangka mulanya ditemukan oleh nelayan di wilayah pinggir pantai dekat hutan bakau perairan Desa Silau Baru Kabuoaten Asahan pada hari Minggu 17 Maret 2024 lalu.
“Ini sangat unik, karena tersangka saat membawa sabu dari Malaysia dengan kantong plastik menggunakan speedboat, janji bertemu dengan pembelinya di tengah laut dengan si pemesan, namun si pemesan tidak datang. Akhirnya karena sudah lelah menunggu lama dan kebingungan, dia bersandar di kerambah apung di wilayah Asahan di Silau Laut,” kata Afdhal, kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Di wilayah daratan Silau Laut, tersangka kemudian didatangi oleh nelayan. Kala itu ia mengaku terdampar sebab baru berlayar dari Malaysia dan akan pulang ke Asahan.
“Tersangka saat itu minta bantuan nelayan ini untuk dibawa ke daratan dan dia sampai dipinggir pantai wilayah Asahan. Tapi ternyata karena gerak-geriknya mencurigakan terlihat oleh petugas kita dan dilakukan pemeriksaan hingga ditemukan barang bukti narkoba 6 kilogram sabu dibalut bungkusan plastik dari tasnya,” ujar Afdhal.
Diketahui, ini merupakan kedua kalinya tersangka membawa narkoba masuk kewilayah Sumatera Utara setelah sebelumnya sipelaku pada bulan Januari lalu ia juga berhasil mengantarkan 5 Kg sabu dari Malaysia kepada seseorang pemesan di Medan dengan upah 25 juta.
Polisi saat ini masih menelusuri pria pemesan 6 Kg sabu tersebut dari tersangka yang saat ini masih buron. Atas perbuatan ini tersangka disangkakan Pasal 114 subsider pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(detikcom).