Zulnas.com, Batubara — Polres Asahan saat ini masih mengamankan 17 orang termasuk 5 orang oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kelima oknum anggota DPRD tersebut terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat berada di salah satu ruangan karaoke pada sebuah hotel di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Benar, diserahkan oleh tim razia PPKM. Masih penyidikan,” kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting kepada wartawan, sebagaimana dilansir media detik.news, Sabtu (7/8/2021) malam.
Razia dilakukan pada Sabtu (7/8/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan juga menemukan narkoba berjenis pil ekstasi hingga penyidikannya dilakukan oleh Satuan Narkoba.
“Ditindak lanjuti, ditemukan barang bukti pecahan ekstasi,” katanya.
Menurut informasi yang dihimpun, hingga Sabtu (8/8/2021) malam, mereka yang diamankan tersebut masih berada di Mapolres Asahan. Tak hanya 5 oknum DPRD Labura, sejumlah wanita dan pria juga turut ditahan di satuan Narkoba Polres Asahan.
Ditangkapnya lima orang oknum anggota DPRD Labura ini diperkuat dengan hadirnya Ketua DPRD Labuhanbatu Utara, Indra Surya Bakti bersama beberapa orang lainnya. Indra yang baru saja keluar dari ruang Satuan Narkoba, membenarkan diamankannya lima orang rekannya sesama anggota DPRD.
“Kami prihatin dan kami juga memberikan semangat kepada anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang diduga seperti yang diberitakan oleh media. Jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Jadi kita tunggu saja,” kata Indra.
Indra menyatakan ada lima orang anggota DPRD Labura yang diamankan.
“Sesuai dengan pemberitaan media hari ini. Kami menunggu putusan dari penyidik. Kami menghormati putusan apapun yang diberikan penyidik,” ujarnya.
Ditanya adakah Indra bertemu dengan rekannya tersebut usai keluar dari Satuan Narkoba, ia turut membenarkan.
“Ada (bertemu). Pokoknya kita prihatin dan mereka mengaku bersalah,” ucapnya.
Berdasarkan informasi diperoleh, adapun ke lima orang anggota DPRD tersebut berinisial JS, AB, KAP, GK, dan PG. ***Detik.news