Pelaku Penganiayaan Anak Warga Bagan Dalam Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Penganiayaan

Kasus Penganiayaan

Zulnas.com, Batubara — Seorang pemuda Agus Salim akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak. Agus ditahan, Jum’at (3/3/2023) setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Jose melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan membenarkan tersangka penganiaya anak dibawah umur tersebut telah diserahkan perangkat desa ke Polres Batubara.

Tarigan mengatakan, tersangka bernama Agus Salim (30) warga Dusun V Gang sempurna Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batubara diserahkan perangkat desa ke Polres Batubara, Jumat (3/3/23) petang.

Baca Juga :  Dugem di 'Lesbi', 3 Pria Terduga Sabu Ditangkap Polisi

Tersangka Agus Salim, kata Kasat, diduga telah menganiaya korban dengan cara membantingkan korban ke tanah lalu memijak kakinya.

Akibat penganiayaan tersebut korban kemudian mengalami patah kaki sebelah kanan. Pada saat itu korban sedang bermain bersama temannya.

Lebih lanjut, Tarigan mengatakan, penganiayaan terhadap korban terjadi di Jalan Rakyat Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjungtiram, Kamis (5/1/23) sekira pukul 11.00 Wib.

Disebutkan Tarigan, belum diketahui motif tersangka melakukan penganiayaan teehadap korban. “Usai diserahkan perangkat desa hingga saat ini Unit PPA Sat Reskrim masih melakukan pemeriksaan intensif terhasap tersangka.

Baca Juga :  Terlibat Pencurian Ban, Pemuda Bertato Ini Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, tersangka Agus Salim dikenakan dugaan melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 Yahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun. (Epson).

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru