Zulnas.com, Batubara — Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penggerebekan rumah kediaman terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun V Bakaran Batu Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara.
Dari penggerebekan tersebut tim Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit I Ipda R Bimo Setiadi, berhasil diamankan 5 pria berikut barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap kelima orang yang diamankan, seorang diantaranya yakni SR alias Sur (40) warga Dusun V Bakaran Batu Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara telah cukup bukti melakukan tindak pidana Narkotika dan dilakukan penahanan di RTP Polres Batubara.
Sedangkan terhadap 4 orang lainnya masing-masing inisial BS (26) warga Dusun V Bakaran Batu Desa Petatal, S alias Nyepor (37) dan M (47) warga Dusun IV Desa Petatal serta P (43) warga Dusun Karang Nangka Desa Perkebunan PT SMA Kecamatan Datuk Tanah Datar dilakukan rehabilitasi medis ke BNNK Batubara dan selanjutnya menjalani rawat inap di IPWL Keris Sakti Perdagangan selama satu bulan.
Penggerebekan dan pengamanan kelima pria diatas dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan, Jumat (16/12/22). Dikatakan Tarigan kelimanya diamankan dirumah yang ditempati SR alias Sur di Dusun V Bakaran Batu Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara, Kamis (8/12/22) sekira pukul 19.30 Wib.
“Selama lebih kurang satu minggu kita mendalami kasus ini dan akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan intensif satu orang atas nama SR alias Sur kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara 4 orang lainnya hari ini kita hantar ke BNNK Batu Bara guna menjalani rehabilitasi”, tersang AKP Sastrawan Tarigan.
Dipaparkan AKP Sastrawan Tarigan, kronologis penggerebekan dan penangkapan tersebut bermula Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 19.30 Wib. Saat itu personil Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa orang akan melakukan transaksi narkotika di Dusun V Bakaran Batu Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara.
Berdasar informasi tersebut tim Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit I Ipda R Bimo Setiadi melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penggerebekkan di lokasi dimaksud.
Saat penggrebekan di TKP personil berhasil mengamankan 4 orang pria yang berada di teras samping rumah orang tua SR alias Sur.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap keempat pria tersebut namun tidak ada di temukan barang bukti berupa narkotika.
Tim kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah orangtua SR alias Sur dan berhasil menangkap seorang pria berinisial SR alias Sur. Pada penggeledahan didalam kamar tidur SR alias Sur ditemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya yang diakui SR alias Sur merupakan miliknya.
Barang bukti yang ditemukan dan disita dari tersangka SR alias Sur berupa 1 palstik Klip transparan berisikan narkotika shabu berat brutto 0,18 gram, 1 paket plastik klip transparan berisikan shabu berat brutto 0,16 gram, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah mancis, 2 buah pipet plastik dan 1 unit handpone.
Selanjutnya kelima pria yang diamankan berikut barang bukti diatas dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Setiba di kantor Satres Narkoba Polres Batubara, dilakukan tes urine terhadap kelima 5 orang yang diamankan dengan menggunakan alat teskid merk Answer dan hasilnya semua positif mengandung narkotika (Metapitamin).
Hasil dari interogasi dan pemeriksaan terhadap kelima orang yang diamankan, seorang diantaranya yakni SR alias Sur telah cukup bukti melakukan tindak pidana Narkotika dan dilakukan penahanan di RTP Polres Batubara.
“Sedangkan terhadap orang lainnya dilakukan rehabilitasi medis ke BNNK Batubara dan selanjutnya menjalani rawat inap di IPWL Keris Sakti Perdagangan selama satu bulan”, pungkas AKP Sastawan Tarigan. (Eps).