Wanprestasi. Hakim Tolak Gugatan Kampusi Promo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2019 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Medan – Gugatan Kampusi Promo terhadap Mantan Direktur Bank Sumut Hendra Arbie (tergugat I) dan Mantan Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi (tergugat II) akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Penolakan gugatan pada persidangan yang dipimpin ketua majelis Djatmico Girsang, Rabu (3/7/2019) itu, dihadiri kuasa hukum penggugat Enni M. Pasaribu dan kuasa hukum tergugat Syahrizal Fahmi SH, CLA.

Gugatan pada Pokok persoalan wanprestasi itu terkait pada acara Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 1437 H/2016 lalu. Menurut penggugat selaku EO (Even Organizer) para tergugat tidak bersedia membayar biaya acara sebesar Rp 12 M karena dianggap tak jelas.

Baca Juga :  Kantor Bupati Diujung Jabatan (I)

Menurut majelis hakim, wanprestasi yang dimaksud penggugat tak dapat dibuktikan, apalagi tidak ada kontrak kerjasama antara penggugat dan tergugat.

“Dalam kegiatan itu tergugat bukan pihak yang memiliki tanggung jawab. Dan banyak pihak menjadi donatur sebagai pendukung acara tersebut,” jelas hakim.

Kuasa hukum tergugat Syahrizal Fahmi ketika dihubungi mengatan, pihaknya memiliki pandangan yang sama dengan majelis hakim.

Setidaknya, kata Fahmi, para tergugat bukan pihak yang memiliki tanggung jawab pada acara tersebut, “kedatangan klainnya T. Erry pada acara itu berkapasitas sebagai Gubsu yang menyampaikan kata sambutan”, ‘ Ujar Syahrizal Fahmi abang kandung Pengacara Kopri Batubara Ramadhan Zuhri SH.

Baca Juga :  Janggal Aturan Protokoler, Zahir Lebih Suka Tampil Biasa

Untuk itu, Perlu dipahami, munculnya gugatan kampusi setelah pihak tergugat menolak pembayaran biaya acara Kampung Ramadhan dan lintas Ramadhan pada 1437 H/2016 lalu.

Menurut kampusi dalam gugatannya, pihaknya mengalami kerugian materil sebesar Rp 12 miliar, sedangkan kerugian immateril sebesar Rp 13 miliar

Dalam persidangan terungkap jika beberapa vendor turut dalam even tersebut telah dibayar oleh tergugat dengan total nilai Rp 1 miliar.

Dengan ada keterangan para vendor selaku saksi, jelas memperkuat gugatan kampusi, sebab keterlibatan para vendor dalam even Ramadha itu, berdasar pada rekrutan kampusi selaku even organicer (Eo). *

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih
Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara
Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan
Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara
Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako
Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia
Sawah Mengering, Suara Petani di Batubara Menunggu Tindakan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 03:49 WIB

IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:45 WIB

Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:47 WIB

Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Berita Terbaru