Zulnas.com, Batubara — Terlibat kasus dugaan pemerasan, salah seorang Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batubara Ekt dicopot dari Jabatannya, Minggu (14/5/23). Dugaan pemerasan terhadap oknum tersebut sempat viral disejumlah media sosial.
Berdasarkan siaran pers nomor :123/Penkum/05/2023, Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan mengungkapkan kasus terhadap tersangka Ekt tersebut kini sudah bergulir di Kejati Sumut.
Yang bersangkutan juga sudah dicopot jabatannya dan dipindah tugaskan ke Kejati Sumut Utara untuk penanganan lebih lanjut terhadap kasusnya.
Yos A Tarigan menjelaskan bahwa jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah-langkah bahwa telah dilakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.
Diketahui dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023 lalu, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.
Lalu, atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait.
Kemudian, apabila nanti dalam pemeriksaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Saat ini, Jaksa EKT sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan.
Terkait kasus ini, Tarigan juga mengingatkan kepada seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom.
Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas. Jaksa Agung RI, selalu mewanti-wanti terhadap jajaran untuk tidak bermain-main terhadap penanganan perkara didaerah masing-masing.
Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya.
Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Batubara Doni Harahap membenarkan pres release yang dikeluarkan Kejati Sumut terhadap dugaan kasus pemerasan oknum Kejari Batubara.
“Ia pres release-nya sudah terbit, dan yang bersangkutan juga sudah dipindah tugaskan ke Kejati Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Doni kepada zulnas.com, melalui via telpon, Minggu (14/5/23) malam.
Sekedar diketahui, Oknum Polisi dan Oknum Jaksa di Kabupaten Batubara terseret dalam dugaan kasus narkoba.
Rekaman video pembicaraan permintaan uang yang disanggupi walaupun dicicil beberapa bulan sampai ke tangan kuasa hukum Thomy Faisal S. Pane & Partner, yang berkantor di Jalan Hos Cokroaminoto Kisaran, Asahan.
Dalam temu pers, pengecara tersangka Thomy memperlihatkan rekamanan video dan membeberkan kronologi kasus dugaan pemerasan yang dialami kliennya oleh oknum Jaksa dan oknum honorer Kejari Batubara.
“Awalnya anak klien saya tertangkap, kemudian ketemu sama oknum polisi, dia mengaku mampu menguruskan ke jaksa, disitulah awal terjadinya dugaan pemerasan,” papar Thomy, sebagaimana dilansir di media Medan Merdeka, Jum’at (12/5/23).
Dijelaskan Tommy, oknum polisi berpangkat Bripka berinisial FZ yang merupakan tetangga kliennya sendiri, ialah yang pertama kali mempertemukan kliennya kepada oknum jaksa berinisial Ekt.
“Masing-masing, oknum polisi memeras Rp 8 juta yang awalnya Rp 10 juta, oknum jaksanya awalnya Rp 100 juta jadi mintanya Rp 80 juta tapi bisa dicicil, sampai akhirnya terekam masih diangka Rp 35 juta, disitulah stop diangka Rp 35 juta,” terangnya.
Selanjutnya dikatakan Thomy, menyadari telah di peras dan tidak memiliki uang lagi, kliennya berinisiatif merekam pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut dan petugas honorernya berinisial B.
Dari kasus tersebut, kini kliennya memiliki hutang sebesar Rp 50 juta, dan uang tersebut telah di setor ke oknum jaksa EV sebesar Rp 35 juta, Bripka FZ Rp 8 juta, Bripka D, dan Bripka DE sebesar Rp 3 juta.
“Tiga oknum polisi tersebut bertugas di Polres Batubara, dan uang yang dari oknum Bripka FZ dikembalikan ke klien saya,” sebutnya.
Lebih lanjut Tommy mengatakan, kini kliennya merasa takut dan meminta perlindungan hukum kepada dirinya. Dan kini pihaknya telah melayangkan laporan ke Ditpropam Sumut dan Aswas Kejati Sumut. (Ril).